DUMAI (MDC) – Gelombang kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dari Malaysia kembali terjadi. Sebanyak 114 orang PMI tiba di Pelabuhan Internasional Dumai pada Sabtu (28/02/2026) sekitar pukul 16.25 WIB menggunakan Kapal Indomal Dynasty, setelah sebelumnya menjalani proses administrasi oleh otoritas Malaysia.
Berdasarkan data resmi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru, para PMI yang dideportasi terdiri dari 71 laki-laki dan 43 perempuan. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dengan jumlah terbanyak dari Jawa Timur (23 orang), Aceh (22 orang), Sumatera Utara (21 orang), Riau (9 orang), NTB (8 orang), Jawa Barat (6 orang), serta Kalimantan Barat dan Jawa Tengah masing-masing 5 orang.
Proses pemulangan ini mendapat pendampingan langsung dari tim KJRI Johor Bahru sejak keberangkatan dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Machap Umboo, Melaka. Setibanya di Dumai, para PMI disambut tim gabungan Direktorat Kepulangan dan Rehabilitasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, BP3MI Riau, serta P4MI Kota Dumai.
Seluruh PMI kemudian menjalani pemeriksaan dokumen oleh petugas Imigrasi dan skrining kesehatan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan. Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya beberapa PMI yang memerlukan perhatian medis khusus.
“Dari hasil pemeriksaan, terdapat satu orang dalam kondisi hamil enam bulan, satu orang mengalami gangguan mental, satu menderita TBC, dan satu lainnya sakit hernia. Semuanya dalam kondisi stabil dan telah kami tangani sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Fanny saat memberikan keterangan di Dumai, Minggu (01/3/2026).
Para PMI selanjutnya difasilitasi untuk beristirahat sementara di Rumah Ramah PMI serta mendapatkan pendampingan dan edukasi. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap warga negara yang dipulangkan tetap memperoleh perlindungan dan pelayanan secara layak.
Fanny menekankan bahwa kasus deportasi ini harus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak tergiur bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal atau nonprosedural.
“Risiko bekerja secara nonprosedural sangat besar, mulai dari ancaman hukum di negara tujuan hingga persoalan keselamatan. Negara hadir untuk memastikan kepulangan mereka dengan aman dan bermartabat, namun kami berharap ke depan masyarakat menempuh jalur resmi,” pungkasnya. (MCR/dit)































