Scroll untuk baca artikel
DumaiNasionalRiau

2.171 Pekerja Migran Bermasalah di Malaysia Dipulangkan Melalui Dumai

×

2.171 Pekerja Migran Bermasalah di Malaysia Dipulangkan Melalui Dumai

Sebarkan artikel ini

DUMAI (MDC) – Sejak Januari hingga pertengahan Oktober 2025, sudah 2.171 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermasalah di Malaysia dipulangkan ke Indonesia melalui Kota Dumai.

“Sejak awal tahun 2025 sampai saat ini, total 2.171 orang PMI ilegal dan bermasalah telah dideportasi dari Malaysia melalui Riau. Jumlah ini menunjukkan tingginya risiko bekerja secara nonprosedural dan menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus mengedukasi masyarakat,” ujar Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, Jumat (17/10/2025).

Gelombang deportasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermasalah dan ilegal dari Malaysia terus menjadi sorotan di Riau.

Terakhir pada Kamis (16/10/2025) sebanyak 41 orang PMI Bermasalah dideportasi dari Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Dumai.

Rombongan 41 PMI bermasalah ini tiba di Pelabuhan Dumai sekitar pukul 12.10 WIB menggunakan Kapal Indomal Dynasty, menyusul tindak lanjut dari surat resmi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.

Setibanya di Dumai, mereka langsung menjalani prosedur ketat yang melibatkan pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi Kota Dumai dan penanganan kesehatan awal oleh petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan.

Seluruh PMI dilaporkan berada dalam kondisi stabil dan tidak memerlukan perhatian medis khusus. Setelah pemeriksaan kesehatan, penanganan lebih lanjut dilakukan oleh Pos Pelayanan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai.

Mereka mendampingi para PMI untuk melakukan registrasi IMEI di Bea Cukai Pelabuhan Dumai, sebelum kemudian dibawa ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia.

Di Rumah Ramah P4MI Kota Dumai, para PMI menjalani proses pendataan, pelayanan, dan pelindungan.

“Sebagai bentuk perhatian nyata dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)/BP2MI, setiap PMI juga menerima paket sanitasi kit yang berisi pakaian, sandal, alat mandi, dan keperluan lainnya, menunjukkan kehadiran negara dalam kondisi sulit mereka,” jelasnya.

Selama berada di Rumah Ramah, PMI juga diberikan pengarahan penting mengenai bahaya bekerja ke luar negeri secara nonprosedural (unprosedural).

Pengarahan ini bertujuan untuk mencegah mereka kembali menjadi korban atau mengulangi cara kerja ilegal, sambil menegaskan bahwa KP2MI/BP2MI akan selalu siap melayani dan melindungi pekerja migran yang prosedural.

Dari total 41 PMI yang dideportasi, tercatat komposisi 27 laki-laki dan 14 perempuan. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dengan sebaran terbanyak dari Sumatera Utara (15 orang), diikuti Aceh (8 orang), Jambi (6 orang), dan Riau sendiri (4 orang).

“Sementara sisanya berasal dari Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Barat, Jawa Barat, dan Sulawesi Tenggara,” pungkasnya. (mcr/dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *