Scroll untuk baca artikel
DumaiNasionalRiau

2.707 PMI Bermasalah di Malaysia Dipulangkan Melalui Riau Sepanjang 2025

×

2.707 PMI Bermasalah di Malaysia Dipulangkan Melalui Riau Sepanjang 2025

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU (MDC) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau mencatat sebanyak 2.707 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dipulangkan atau dideportasi dari Malaysia sepanjang tahun 2025 melalui Provinsi Riau.

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu, mengatakan Malaysia masih menjadi destinasi kerja terbesar bagi PMI, khususnya dari wilayah Sumatera. Namun, berbagai persoalan membuat ribuan PMI tersebut harus dipulangkan ke Tanah Air.

“Sepanjang tahun 2025, BP3MI Riau telah memfasilitasi pemulangan 2.707 PMI bermasalah dari Malaysia,” ujar Fanny, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan, permasalahan yang dialami para PMI sangat beragam, mulai dari habis masa kontrak kerja, overstay, tidak memiliki dokumen resmi, hingga menjadi korban penipuan dan eksploitasi.

Setibanya di Riau, seluruh PMI mendapatkan layanan pendampingan, termasuk fasilitasi transportasi menuju daerah asal masing-masing.

Berdasarkan data BP3MI Riau, Sumatera Utara menjadi daerah asal PMI terbanyak yang dipulangkan, yakni 624 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 542 orang, dan Aceh sebanyak 473 orang.

“Selanjutnya berasal dari Nusa Tenggara Barat 259 orang, Riau 146 orang, Jambi 144 orang, Jawa Barat 107 orang, Sumatera Barat 78 orang, Jawa Tengah 59 orang, Lampung 54 orang, Nusa Tenggara Timur 46 orang, Sumatera Selatan 33 orang, Kepulauan Riau 32 orang, Bengkulu 20 orang, dan Banten 19 orang,” jelasnya.

Fanny menegaskan, pengiriman PMI nonprosedural harus menjadi perhatian serius semua pihak. BP3MI Riau memastikan setiap PMI yang dipulangkan mendapatkan perlindungan maksimal selama proses pemulangan, termasuk layanan konseling dan bantuan lanjutan bagi yang membutuhkan.

Untuk mencegah kasus serupa terulang, BP3MI Riau juga terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya bekerja ke luar negeri secara ilegal serta pentingnya mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Pemerintah berkomitmen melindungi dan memfasilitasi PMI yang mengalami kendala di luar negeri. Kami hadir untuk memastikan setiap pekerja migran mendapatkan perlindungan maksimal serta edukasi agar mereka dapat bekerja secara legal dan aman,” tegas Fanny. (kam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *