DUMAI (MDC)– Sebanyak 21 orang bukan suami istri terjaring Razia Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah Kota Dumai di sejumlah penginapan, wisma dan hotel, Rabu (10/09/2025).
Mereka terjaring tim yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, dan Subdenpom AL saat berada di dalam kamar. Hasil interogasi dan pencocokan identitas, tim memastikan bahwa mereka bukan pasangan suami istri.
Saat melakukan razia, tim pertama kali bergerak ke Hotel LG di Kecamatan Dumai Barat. Di sini tim menjaring dan mengamankan 2 laki-laki dan 2 perempuan yang dipastikan bukan suami istri.
Dari Hotel LG, tim bergerak ke usaha WS yang juga berada di Kecamatan Dumai Barat. Petugas menjaring 5 orang yabg terdiri dari 2 perempuan dan 3 laki-laki.
Terakhir di KS Hotel yang berlokasi di Kecamatan Dumai Selatan. Di tempat usaha ini petugas menjaring 12 orang yang terdiri dari 5 perempuan dan 7 laki-laki.
Kabid Penegakan Perundangan, Ghazali, S.IP, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan kegiatan rutin untuk menekan angka penyakit masyarakat.
Selain itu, operasi ini juga untuk menekan serta mencegah gangguan ketertiban umum sesuai perundangan.
“Kami bersama tim terpadu akan terus melakukan penindakan di tempat-tempat usaha penginapan, wisma, maupun hotel. Tujuannya adalah menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Dumai,” tegas Ghazali.
Semua pelanggar dibawa ke markas Satpol PP Dumai untuk membuat surat pernyataan di hadapan orang tua/wali. Untuk tempat usaha, diberikan imbauan tegas. (dit)