DUMAI – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Dumai memberikan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. 23 orang diantaranya langsung bebas.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Dumai H. Paisal didampingi Kepala Rutan Kelas II B Kota Dumai Febrian Sony Budiharjo diwakili Kasubsi Pengelolaan, Erika Putra usai menyaksikan Peringatan Detik-detik Proklamasi di Istana Negara Jakarta secara virtual di Balai Sri Bunga Tanjung, Ahad (17/08/2025).
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Dumai, Agung Maulana mengungkapkan sebanyak 753 narapidana menerima remisi umum dan 757 orang menerima remisi dasawarsa.
Dari 753 penerima revisi umum, 736 orang diantaranya laki-laki dan 17 orang perempuan. Besarannya, remisi 1 bulan sebanyak 107 orang, 2 bulan 171 orang, 3 bulan 208 orang, 4 bulan 156 orang, 5 bulan 78 orang dan 6 bulan 1 orang.
Berdasarkan jenis perkara, penerima remisi umum terdiri dari narapidana narkotika sebanyak 335 Orang dan narapidana umum sebanyak 418 Orang.
“Dari seluruh narapidana yang menerima remisi umum, 12 orang masuk kategori remisi umum kategori II dan mereka langsung bebas,” kata Agung.
Selain remisi umum, pada momentum kemerdekaan kali ini juga diberikan Remisi Dasawarsa, yang khusus diberikan setiap peringatan kelipatan 10 tahun kemerdekaan RI. Sebanyak 778 narapidana memperoleh remisi ini, dengan potongan hukuman antara 5 hingga 90 hari.
Untuk penerima remisi Dasawarsa, 757 orang diantaranya laki-laki dan 21 orang perempuan. Berdasarkan jenis perkara, terbanyak narapidana umum sebanyak 417 orang, disusul narapidana narkotika sebanyak 361 orang
Berdasarkan perolehan, penerima Remisi Dasawarsa I (RD I) sebanyak 729 orang, Remisi Dasawarsa II (RD II) sebanyak 18 orang, Remisi Dasawarsa Denda I (RDD I) sebanyak 17 orang dan Remisi Dasawarsa Denda II (RDD II) sebanyak 14 orang. Dari 14 orang penerima RDD II, 9 orang diantaranya telah bebas.
“Untuk kategori remisi dasawarsa, RD II dan RDD II atau langsung bebas ada sebanyak 11 orang,” terang Agung.
Dijelaskan Agung, remisi merupakan hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik selama menjalani pidana. Menurutnya, pemberian remisi adalah bentuk penghargaan negara atas upaya warga binaan dalam memperbaiki diri.
Wali Kota Dumai H. Paisal berharap kepada Narapidana yang menerima remisi bebas agar remisi yang diberikan pemerintah sebagai ruang untuk berubah dan kembali ke jalan yang benar.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa tahanan, melainkan bagian dari upaya pemerintah memberikan kesempatan kedua bagi narapidana untuk memperbaiki diri,” harap Paisal. (toy)































