JAKARTA (MDC) – Di balik setiap nomor porsi haji, ada harapan yang disimpan bertahun-tahun. Ada doa yang terus dipanjatkan, dan ada kesabaran yang diuji waktu. Kini, harapan itu harus menempuh perjalanan yang semakin panjang. Antrean haji Indonesia resmi menembus angka jutaan, dengan masa tunggu mencapai 26 tahun.
Pemerintah mencatat, jumlah calon jemaah haji yang masih menunggu giliran berangkat ke Tanah Suci mencapai 5,6 juta orang. Artinya, bagi banyak pendaftar, ibadah yang menjadi impian seumur hidup itu baru akan terwujud lebih dari 26 tahun sejak nama mereka tercatat.
Data tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Hasan Afandi, dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan Petugas Haji 1447 H/2026 M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
“Waiting list haji Indonesia itu 5,6 juta, tepatnya 5.691.000 jemaah,” ujar Hasan.
Panjangnya antrean ini tak lepas dari tingginya minat masyarakat untuk menunaikan rukun Islam kelima. Setiap tahun, ribuan orang mendaftar, berharap suatu hari mendapat panggilan ke Makkah dan Madinah.
Namun, bertambahnya pendaftar membuat waktu tunggu semakin panjang, bahkan bagi mereka yang telah mendaftar sejak usia produktif.
Yang paling terasa adalah bagi para lanjut usia. Dari total antrean tersebut, sekitar 677.000 calon jemaah kini berstatus lansia, atau berusia minimal 65 tahun.
Mereka adalah para orang tua yang menyimpan harap sederhana: masih diberi kesehatan hingga tiba giliran berangkat.
Pemerintah pun berupaya memberi jalan. Setiap tahun disediakan kuota khusus bagi jemaah lansia agar bisa berangkat lebih awal. Prioritas diberikan kepada mereka yang telah lama menunggu, dengan pengurutan usia tertua.
Namun demikian, Hasan menegaskan, status lansia tidak otomatis membuat seseorang langsung masuk kuota prioritas.
Lansia yang baru mendaftar tetap harus menunggu minimal lima tahun sejak pendaftaran sebelum bisa masuk dalam antrean khusus.
Kuota Haji 2026 dan Perubahan Kebijakan
Pada tahun 2026, kuota haji Indonesia ditetapkan sebanyak 203.320 jemaah. Dari jumlah tersebut, 10.166 jemaah dialokasikan melalui kuota khusus lansia.
Sementara itu, sebanyak 191.419 jemaah lansia lainnya berangkat melalui kuota reguler. Mereka adalah para pendaftar yang telah menunggu cukup lama hingga akhirnya tiba pada giliran keberangkatan.
Menariknya, tahun ini pemerintah juga mengubah kebijakan pembagian kuota haji. Jika sebelumnya kuota provinsi dihitung berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim, kini dasar perhitungannya adalah panjangnya daftar tunggu di masing-masing daerah.
“Kuota tidak lagi dihitung berdasarkan proporsi penduduk muslim, tetapi berdasarkan banyaknya waiting list suatu provinsi,” jelas Hasan.
Kebijakan ini diharapkan dapat menghadirkan rasa keadilan, menyesuaikan kuota dengan realitas antrean di lapangan.
Di tengah panjangnya penantian, pemerintah berupaya memastikan bahwa harapan jutaan calon jemaah tetap memiliki arah, meski jalannya semakin panjang. (kam)































