Scroll untuk baca artikel
Dumai

Ayo Segera Bayar, Pemko Dumai Beri Keringanan Denda Bagi Penunggak PBB-P2 dari Tahun 1994

×

Ayo Segera Bayar, Pemko Dumai Beri Keringanan Denda Bagi Penunggak PBB-P2 dari Tahun 1994

Sebarkan artikel ini
Kepala Bapenda Kota Dumai Fahmi Rizal bersama Wali Kota Dumai H. Paisal

DUMAI (MDC) – Pemerintah Kota (Pemko) Dumai memberikan keringanan bagi bagi wajib pajak, baik badan maupun perorangan berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Program dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila, Sumpah Pemuda dan Hari Pahlawan tersebut hanya berlaku untuk pembayaran selama bulan Oktober hingga November 2025, mencakup tunggakan dari tahun 1994 hingga 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Fahmi Rizal mengemukakan kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melunasi kewajiban mereka.

Fahmi menambahkan bahwa program ini merupakan wujud apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat atas kontribusinya dalam pembangunan.

“Ini adalah momen yang tepat bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan mereka tanpa harus khawatir dengan denda. Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya,” ujarnya, Rabu (01/10/2025).

Program penghapusan sanksi administrasi ini diharapkan dapat menjadi insentif bagi wajib pajak untuk membayar pokok pajak mereka. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, yang pada akhirnya akan digunakan untuk pembangunan di Kota Dumai.

Syarat dan Prosedur Penghapusan Sanksi:

Untuk mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi ini, wajib pajak diwajibkan datang langsung ke kantor Bapenda Kota Dumai dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.

Penting untuk diingat, wajib pajak yang ingin mengikuti program ini harus membayar lunas seluruh pokok pajak yang terutang.

“Jika wajib pajak tidak melaporkan secara langsung ke kantor Bapenda atas penghapusan sanksi administrasi ini, maka secara otomatis dianggap tidak mendapatkan penghapusan sanksi administrasi,” tegas Fahmi.

Petugas di kantor Bapenda atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Dumai akan siap membantu dan memberikan informasi lebih lanjut terkait tunggakan pajak yang dimiliki.

“Dengan adanya program ini, semoga sinergi antara Pemko Dumai dengan wajib pajak dapat terus terjalin dengan baik, menciptakan kesadaran pajak yang tinggi, serta bersama-sama membangun Kota Dumai menjadi lebih baik,” pungkasnya. (dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *