JAKARTA (MDC) – Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Wasdig) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti maraknya fenomena fotografer dadakan yang memotret orang berolahraga di ruang publik lalu menjual hasilnya melalui aplikasi berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Komdigi menegaskan pentingnya menjaga etika dan melindungi data pribadi.
“Fotografer wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), terutama jika pemotretan dilakukan di luar konteks pribadi atau rumah tangga,” kata Dirjen Wasdig Komdigi, Alexander Sabar, Rabu (29/10/2025).
Alexander menjelaskan, foto yang menampilkan wajah atau ciri khas seseorang termasuk dalam kategori data pribadi karena dapat mengidentifikasi individu secara spesifik.
“Setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika serta hukum perlindungan data pribadi,” tegasnya.
Selain itu, Alexander mengingatkan fotografer untuk mematuhi hak cipta dan hak atas citra diri. Setiap pengkomersialan foto harus mendapat izin eksplisit dari orang yang difoto.
“Segala bentuk pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, harus memiliki dasar hukum yang jelas,” tambahnya.
Masyarakat Bisa Gugat Penyalahgunaan Data
Alexander menegaskan, masyarakat berhak menggugat pihak yang menyalahgunakan data pribadinya, termasuk foto, sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU PDP.
“Siapa pun yang dirugikan karena penyalahgunaan data pribadi dapat menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Komdigi Akan Libatkan Asosiasi Fotografer
Untuk memperkuat pemahaman etika fotografi di ruang publik, Komdigi berencana mengundang berbagai asosiasi fotografer, seperti AOFI, guna berdiskusi dan memberikan edukasi tentang kewajiban hukum dan etika dalam praktik fotografi.
“Ditjen Wasdig Komdigi akan terus mendorong literasi digital yang menekankan etika penggunaan teknologi dan perlindungan data pribadi, termasuk di sektor kreatif seperti fotografi dan AI generatif,” kata Alexander.
Fenomena Fotografer Dadakan Jadi Sorotan
Sebelumnya, fenomena fotografer dadakan ini ramai dibahas di media sosial X pada Senin (27/10/2025). Mereka disebut memotret orang-orang yang tengah berolahraga di fasilitas umum, lalu mengunggah hasil fotonya ke aplikasi jual-beli foto berbasis pengenalan wajah (face recognition).
Hal ini menuai kritik karena banyak orang tidak sadar wajahnya telah diunggah atau diperjualbelikan tanpa izin.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyebut fenomena ini sebagai tanda bahwa batas antara ruang privat dan publik kian kabur akibat kemajuan teknologi.
“Fenomena ini patut menjadi perhatian serius. Ini bagian dari dinamika baru dalam ekosistem digital,” kata Dave, Selasa (28/10).































