Scroll untuk baca artikel
DumaiEconomyHukrimKesehatan

Bea Cukai Dumai Musnahkan 24 Ton Bawang Merah Seludupan

×

Bea Cukai Dumai Musnahkan 24 Ton Bawang Merah Seludupan

Sebarkan artikel ini

DUMAI (MDC) — Bea Cukai Dumai, Rabu (17/09/2025) memusnahkan sebanyak 24.120 kilogram atau 2.500 karung bawang merah ilegal yang coba diseludupkan dar Malaysia  ke Indonesia.

Bawang tersebut sebelumnya berhasil disita dalam operasi penindakan penyelundupan di perairan Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis pada Kamis (04/09/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Ruru Firza Isnandar, melalui Dedi Husni Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Dumai mengatakan setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Bengkalis, pemusnahan dilakukan dengan metode penimbunan dalam tanah.

Penegahan yang dilanjutkan dengan pemusnahan merupakan bentuk nyata sinergi antara Bea Cukai Dumai, Kantor Wilayah DJBC Riau, dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dalam menjaga perbatasan negara dari masuknya barang ilegal.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen mengenai aktivitas penyelundupan bawang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya dengan kapal patroli BC-8006 melakukan pemantauan intensif di jalur laut yang dicurigai.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas menemukan sebuah kapal kayu dengan palka tertutup terpal mencurigakan di Perairan Tanjung Medang, Bengkalis. Tim patroli kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM ALFATIHAH GT.15 dan menemukan muatan bawang impor tanpa dokumen resmi.

Kapal beserta tiga awaknya langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Dumai untuk proses lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal tersebut mengangkut sebanyak 1.620 karung bawang besar (sekitar 16.200 kg), 880 karung bawang merah, (sekitar 7.920 kg), Total 24.120 kg bawang ilegal

Dari sisi ekonomi, negara berpotensi kehilangan penerimaan hingga Rp198.270.000 dari Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) akibat tindakan ilegal ini.

“Selain kerugian material, penyelundupan bawang juga menimbulkan dampak imaterial yang signifikan, antara lain, Gangguan terhadap stabilitas ekonomi nasional, Potensi penyebaran hama dan penyakit dari produk non-karantina serta Kerugian bagi petani lokal karena persaingan tidak sehat,” terang Mirza.

Lanjutnya, dalam kasus ini, tiga awak kapal telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu IZ (Nakhoda), AI (KKM) dan S (ABK)

Mereka disangkakan melanggar Pasal 102 huruf a UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Bea Cukai Dumai mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penyelundupan atau membeli barang hasil penyelundupan. Selain merugikan negara dan petani, tindakan tersebut juga membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan.

“Kami akan terus berkomitmen menjaga kedaulatan negara dan menindak tegas setiap pelanggaran kepabeanan. Keberhasilan ini adalah bukti peran strategis Bea Cukai dalam menjaga pintu masuk NKRI dari peredaran barang ilegal,” kata Mirza.

Hadir pada acara pemusnahan Staf Ahli Pemko Dumai Muhammad Yunus, perwakilan Polres Dumai, Perwakilan Kejaksaan Negeri Dumai, KSOP, Lanal Dumai dan tamu undangan lainnya. (dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *