DUMAI (MDC) – Upaya penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Polsek Dumai Barat membuahkan hasil. Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Kamis (12/02/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Semangka, Gang Melon RT 13, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, akhirnya berhasil diungkap.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Dedi Nofarizal menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan korban Hafdi Wahdia Putra yang kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih BM 3385 AS dengan kerugian sekitar Rp10.000.000.
Berdasarkan keterangan korban, sepeda motor sebelumnya dikeluarkan ke teras rumah dengan kondisi kunci masih tergantung di stang. Saat korban masuk ke dalam rumah dan kembali keluar, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dumai Barat melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pengumpulan keterangan saksi dan penelusuran informasi di lapangan. Pada Kamis (19/02/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, Kanit Reskrim AKP Robby Hidayat, S.E. menerima informasi bahwa sepeda motor yang dicuri dan sempat diposting di platform jual beli online terparkir di depan sebuah warung di sekitar RSUD Dumai.
Tim opsnal segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS alias Putra (32), warga Kabupaten Rohil. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut.
“Modus yang digunakan tersangka yakni berkeliling dengan berjalan kaki mencari sepeda motor yang kuncinya masih tergantung, lalu membawa kabur kendaraan tanpa seizin pemilik,” ujar Kapolsek.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dumai Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (kam)































