Scroll untuk baca artikel
DumaiEconomyRiau

Bersama Pertamina dan Pemko Dumai, Pemprov Riau Bahas Pembebasan Bufferzone

×

Bersama Pertamina dan Pemko Dumai, Pemprov Riau Bahas Pembebasan Bufferzone

Sebarkan artikel ini
Pemprov Riau bersama Pemko Dumai dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU iI Dumai membahas kelanjutan bufferzone, Senin (25/08/2025) di Pekanbaru. F : Diskominfotiksan Dumai

PEKANBARU – Bersama manajemen PT. Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit II Dumai dan Pemko Dumai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar rapat membahas perkembangan pengadaan lahan bufferzone Kilang Dumai, Senin (25/08/2025)>.

Pertemuan penting di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Kantor Gubernur Riau membahas progress pendataan awal kegiatan pengadaan tanah utk bufferzone PT. KPI RU II yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur. Khususnya wilayah RT 02 yang sebelumnya masuk kategori kawasan terdampak.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Riau, M. Job Kurniawan, yang memimpin jalannya rapat. Wali Kota Dumai H Paisal, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai Muhammad Mufarizal, Camat Dumai Timur Zainur, Lurah Tanjung Palas Untung Efendi, perwakilan PT. KPI RU II Dumai, serta Tim Persiapan Pengadaan Tanah untuk kegiatan buffer zone PT. KPI RU II Dumai.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT KPI Unit Dumai, Agustiawan, menyampaikan bahwa perusahaan akan melakukan penambahan kawasan bufferzone sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menyampaikan informasi tentang perubahan keputusan bahwa kawasan RT 02 tidak lagi menjadi kawasan terdampak.

“Pada awalnya, kawasan RT 02 di kelurahan tersebut menjadi daerah terdampak. Namun, setelah dilakukan kajian Studi FERA (Fire and Explosion Risk Assessment), diputuskan bahwa kawasan tersebut tidak lagi menjadi kawasan terdampak,” ujarnya di Ruang Rapat Sekda Kantor Gubernur Riau, Senin (25/8/2025).

Terkait perubahan status tersebut, Agusetiawan sampaikan bahwa PT KPI telah mengambil langkah komunikasi dan mensosialisasikannya dengan warga. Ia berharap warga bisa mengerti bahwa yang dilakukan oleh kajian FERA adalah benar.

“PT KPI telah melakukan pendekatan humanis dan persuasif untuk mensosialisasikan kepada warga terkait perubahan data tersebut. PT KPI berharap warga bisa mengerti jika final dari studi menegaskan bahwa RT 02 tidak masuk ke daerah terdampak maka masyarakat diharapkan mengerti. Jika kami tetap memasukkan daerah tersebut, akan ada resiko penemuan audit pelanggaran atas ketaatan hukum di kemudian hari,” jelas Agustiawan.

Ia juga menegaskan bahwa pihak perusahaan tetap memperhatikan masukan dari masyarakat sekitar. Namun, ia juga mengatakan bahwa KPI tetap harus berpegang pada kajian resmi dan ketentuan hukum.

“PT KPI memahami aspirasi masyarakat karena mereka berada dekat dengan kawasan bufferzone, mereka di ring 1, mereka yang terdampak. Namun, KPI tetap akan mempertimbangkan keseluruhan agar tidak ada masalah di kemudian hari, dari segala sisi,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Riau, M. Job Kurniawan, menyampaikan bahwa aspirasi warga merupakan bagian penting dalam proses pengambilan keputusan. Ia akan mendengarkan kedua belah pihak dan bersikap adil.

“Masyarakat memang mempunyai hak untuk menyuarakan aspirasinya. Pemprov hanya ingin masyarakat tenang dan benar percaya kalau memang mereka akan aman dan tidak terdampak. Karena aspirasi merupakan hal yang harus didengar dari dua sisi,” ucapnya.

Ia menambahkan, PT KPI diharapkan benar-benar memastikan bahwa warga yang sebelumnya dianggap berada di zona terdampak, tidak akan mengalami risiko di masa depan. Job ingin benar-benar semua warga RT 02 merasa aman.

“Kami berharap KPI bisa benar-benar memastikan bahwa masyarakat yang tadinya berada di kawasan terdampak, benar-benar tidak akan terdampak,” tambahnya.

Wali Kota H. Paisal menyampaikan bahwa tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk menjamin bahwa seluruh proses pengadaan tanah berjalan transparan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan memberikan solusi terbaik yang dapat mengakomodasi kepentingan operasional perusahaan serta hak-hak masyarakat yang terdampak.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh tahapan kegiatan pengadaan tanah bufferzone ini dengan mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Rapat ini adalah wadah kita bersama untuk berdialog secara terbuka dan mencari titik temu yang adil bagi semua pihak,” ujar Wali Kota.

Orang nomor satu Dumai juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak perusahaan dalam setiap pengambilan keputusan.

“Kami berharap, rapat ini menjadi landasan kuat untuk mempercepat proses pengadaan tanah sambil tetap menjaga hubungan yang harmonis dengan lingkungan sosial,” tutur H Paisal.

Muhammad Mufarizal selaku Kepala Dispertaru Dumai mengatakan bahwa pertemuan ini merupakan wujud sinergi antara pemerintah daerah dan BUMN dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan harmonis dengan lingkungan sosial.

Rapat ini menjadi forum strategis untuk mengevaluasi setiap langkah, memastikan semua aspek, baik teknis maupun sosial, telah dipertimbangkan dengan matang.

“Kami berharap pertemuan ini dapat menghasilkan solusi komprehensif yang transparan, adil, dan tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya. (mcr/mcd/soe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *