Scroll untuk baca artikel
RiauTravel

Catat! Mulai 13 Maret 2026 Angkutan Barang Dibatasi di Tol Pekanbaru–Dumai

×

Catat! Mulai 13 Maret 2026 Angkutan Barang Dibatasi di Tol Pekanbaru–Dumai

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU (MDC) – Pengemudi angkutan barang diminta mencatat jadwal pembatasan operasional di ruas Jalan Tol Pekanbaru–Dumai selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Pembatasan tersebut akan mulai diberlakukan pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Kebijakan ini diterapkan oleh PT Hutama Karya (Persero) di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), termasuk Tol Pekanbaru–Dumai yang menjadi salah satu jalur vital mobilitas masyarakat di Provinsi Riau.

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama musim mudik Lebaran sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan para pengguna jalan.

Pembatasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum terkait pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa angkutan Lebaran 2026.

Pelaksana Harian (Plh) Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, mengatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah tersebut, termasuk penerapannya di ruas tol yang dikelola Hutama Karya.

“Penerapan pembatasan ini merupakan bentuk dukungan Hutama Karya terhadap kebijakan pemerintah guna menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode mudik dan arus balik Lebaran,” ujar Hamdani, Senin (09/03/2026).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil karena setiap periode Lebaran selalu terjadi peningkatan signifikan pergerakan kendaraan, terutama di jalur-jalur utama.

“Seperti pada angkutan Lebaran tahun lalu maupun periode Natal dan Tahun Baru, diprediksi akan terjadi lonjakan mobilitas masyarakat. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan, perlu dilakukan pengaturan terhadap kendaraan logistik,” jelasnya.

Adapun kendaraan yang dibatasi operasionalnya meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Sementara itu, distribusi logistik masih dapat dilakukan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk komoditas seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu yang tetap masuk dalam kategori pembatasan.

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi sejumlah angkutan penting seperti kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok masyarakat.

Kendaraan yang mendapat pengecualian tetap harus memenuhi ketentuan dimensi dan muatan serta dilengkapi dokumen resmi pengangkutan.

“Untuk kendaraan yang dikecualikan dan tetap dapat beroperasi, wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat tersebut harus memuat keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang, dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan,” terang Hamdani.

Hutama Karya juga akan mengintensifkan sosialisasi terkait kebijakan ini kepada para pengguna jalan tol, khususnya pengemudi kendaraan logistik yang kerap melintas di ruas Tol Pekanbaru–Dumai.

Informasi akan disampaikan melalui berbagai kanal komunikasi seperti media sosial, media konvensional, radio, serta pemasangan imbauan di akses masuk tol agar pengemudi mengetahui aturan tersebut sebelum memasuki jalan tol.

“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan tol, terutama pengemudi angkutan barang, untuk memahami dan mematuhi kebijakan pembatasan operasional ini demi mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026,” tutup Hamdani. (kam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *