PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap dua kurir narkoba asal Aceh di Kota Dumai di Jalan Gatot Subroto KM 12, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan pada Selasa (05/08/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 2,03 kilogram sabu yang diduga akan diedarkan ke wilayah Tembung – Medan, Sumatera Utara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Sabtu (09/07/2025), menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi mengenai adanya upaya penyelundupan sabu melalui perairan Desa Tanjung Leban, Bengkalis.
Tim yang dipimpin oleh Kompol Ryan Fajri kemudian melakukan pemantauan dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai, sebuah mobil Nissan Evalia abu-abu.
“Kedua pelaku inisial YRB (34) dan RFS (29), berasal dari Aceh. Mereka mengaku akan mengantar sabu tersebut ke daerah Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara,” ujar Putu Yudha Prawira,
Petugas sempat membuntuti kendaraan pelaku, sebuah Nissan Evalia abu-abu bernomor polisi BK 1567 EV, sebelum akhirnya diberhentikan.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus besar sabu beraksara Tiongkok, tiga unit telepon genggam berbagai merek, uang tunai sebesar Rp965.000, dan kendaraan yang b sebagai alat transportasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa sabu tersebut diterima dari seseorang berinisial N, yang mendapatkan barang dari W. Keduanya kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Barang bukti dan kedua tersangka telah kami bawa ke Mapolda Riau untuk proses hukum. Kami juga tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas,” tegas Putu Yudha. (*)PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap dua kurir narkoba asal Aceh di Kota Dumai di Jalan Gatot Subroto KM 12, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan pada Selasa (05/08/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 2,03 kilogram sabu yang diduga akan diedarkan ke wilayah Tembung – Medan, Sumatera Utara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Sabtu (09/07/2025), menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi mengenai adanya upaya penyelundupan sabu melalui perairan Desa Tanjung Leban, Bengkalis.
Tim yang dipimpin oleh Kompol Ryan Fajri kemudian melakukan pemantauan dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai, sebuah mobil Nissan Evalia abu-abu.
“Kedua pelaku inisial YRB (34) dan RFS (29), berasal dari Aceh. Mereka mengaku akan mengantar sabu tersebut ke daerah Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara,” ujar Putu Yudha Prawira,
Petugas sempat membuntuti kendaraan pelaku, sebuah Nissan Evalia abu-abu bernomor polisi BK 1567 EV, sebelum akhirnya diberhentikan.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus besar sabu beraksara Tiongkok, tiga unit telepon genggam berbagai merek, uang tunai sebesar Rp965.000, dan kendaraan yang b sebagai alat transportasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa sabu tersebut diterima dari seseorang berinisial N, yang mendapatkan barang dari W. Keduanya kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Barang bukti dan kedua tersangka telah kami bawa ke Mapolda Riau untuk proses hukum. Kami juga tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas,” tegas Putu Yudha. (*)