Scroll untuk baca artikel
DumaiHukrim

Coba Buang Barang Bukti, Dua Pemuda Pengedar Ekstasi Diciduk Polisi

×

Coba Buang Barang Bukti, Dua Pemuda Pengedar Ekstasi Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

DUMAI (MDC) – Upaya menghilangkan jejak dengan membuang barang bukti gagal menyelamatkan dua pemuda yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis pil ekstasi.

Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Dumai meringkus dua tersangka berinisial S.R.J. (19) dan A.A.S. (21) di pinggir Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Jumat (09/01/2026) sekitar pukul 00.44 WIB.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut sejak awal Januari 2026. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mendapati kedua tersangka melintas menggunakan sepeda motor.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi menjelaskan, saat hendak diamankan, salah satu tersangka sempat berupaya membuang barang yang diduga narkotika ke pinggir jalan.

“Ketika dilakukan penangkapan, salah satu tersangka mencoba membuang barang bukti. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan petugas,” ujar AKP Riza.

Setelah dilakukan pencarian, polisi menemukan satu kotak rokok merek Sampoerna berisi lima butir pil ekstasi, terdiri dari tiga butir berbentuk granat warna merah muda dan dua butir berbentuk kerang warna hijau yang dibungkus plastik klip.

Selain itu, ditemukan empat butir pil ekstasi berbentuk granat warna merah muda yang dibalut tisu. Total barang bukti yang diamankan sebanyak sembilan butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 3,33 gram.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka. Polisi juga menyita satu unit handphone Android merek VIVO milik S.R.J., satu unit iPhone 11 milik A.A.S., serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BM 5448 HW.

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung amphetamine, sementara zat methamphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) tidak terdeteksi.

Polisi menduga keduanya berperan dalam menawarkan, menjual, membeli, serta menyimpan narkotika.

“Perdagangan narkotika merupakan kejahatan serius dan sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah Dumai,” tegas AKBP Angga.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Dumai dan menjalani proses hukum. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026. (kam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *