Scroll untuk baca artikel
DumaiHukrim

Curanmor di Parkiran Warnet, Pelaku Ditangkap Berbekal CCTV

×

Curanmor di Parkiran Warnet, Pelaku Ditangkap Berbekal CCTV

Sebarkan artikel ini

DUMAI (MDC) — Polres Dumai berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua setelah melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan rekaman kamera CCTV.

Kapolres Dumai Angga Febrian Herlambang melalui Kasat Reskrim Agung Rama Setiawan, Senin (16/02/2026) menjelaskan, peristiwa terjadi pada Sabtu (07/02/2026) sekitar pukul 21.41 WIB di parkiran warnet Greenet, Jalan Jeruk, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.

Pelapor Muhammad Rafli mengetahui sepeda motor Honda Beat miliknya hilang setelah dihubungi rekannya yang melihat kendaraan tersebut dibawa orang tak dikenal. Saat dicek, kunci kontak ternyata masih tergantung di motor.

Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengenakan hoodie warna krem masuk ke area parkir dan membawa kabur motor berwarna hitam dengan nomor polisi BM 2095 HL. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp7 juta.

Berbekal informasi keberadaan pelaku, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Pidum Ilham Dzaki menangkap tersangka MZA alias Ju (20) di Jalan Jami, Kelurahan Bintan, Dumai Kota. Tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Dumai untuk pemeriksaan.

Polisi turut menyita barang bukti berupa surat keterangan jaminan leasing dan flashdisk berisi rekaman CCTV.

Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan kini menjalani proses hukum.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap kasus pencurian yang kerap dipicu kelalaian. Masyarakat diimbau tidak meninggalkan kunci kendaraan dan selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman. (kam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *