DUMAI (MDC) – Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di parkiran Wisma Amira, Jalan M.H. Thamrin No.77, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Dumai. Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial RF alias Ucok (25) ditangkap setelah buron lebih dari tiga pekan.
Peristiwa ini bermula pada Minggu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban bernama Ronaldo memarkir sepeda motor Yamaha N Max miliknya di area parkiran Wisma Amira.
Korban kemudian menyuruh seorang saksi, Edi Hariadi Sinaga (29), untuk membeli sarapan menggunakan sepeda motor tersebut.Namun, sesampainya di lokasi parkir, saksi tidak lagi menemukan sepeda motor yang dimaksud.
Kendaraan tersebut diketahui merupakan Yamaha N Max tahun 2021 warna hitam dengan nomor polisi BM 6259 IV. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp34 juta.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan, menjelaskan bahwa laporan kehilangan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Sat Reskrim.
“Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan selama lebih dari tiga minggu, tim operasional Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I IPDA Ilham Muhammad Dzaki, berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku,” ujar AKP Agung.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 13.20 WIB. Tersangka RF alias Ucok berhasil diamankan di Hotel Wisata, Jalan Merdeka, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu batang kunci sepeda motor lain yang digunakan untuk merusak kontak kendaraan korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan demi menjaga rasa aman dan ketertiban masyarakat di Kota Dumai,” tegas AKP Agung Rama Setiawan. (kam)































