DUMAI (MDC) – Sebanyak delapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dideportasi dari Malaysia dan dipulangkan ke Tanah Air melalui Depot Tahanan Imigresen (DTI) Kemayan, Pahang. Mereka tiba di Pelabuhan Dumai, Riau, pada Minggu (25/1/2026).
Kedelapan PMI tersebut terdiri dari empat laki-laki dan empat perempuan. Mereka berasal dari berbagai daerah, yakni empat orang dari Provinsi Sumatera Utara, dua orang dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), satu orang dari Provinsi Jawa Timur, dan satu orang dari Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengatakan para PMI tiba di Pelabuhan Dumai sekitar pukul 15.50 WIB menggunakan kapal Indomal Dinasty.
“Setibanya di Pelabuhan Dumai, para PMI langsung menjalani pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh petugas Imigrasi Kota Dumai serta pemeriksaan kesehatan awal oleh petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan,” ujar Fanny, Selasa.
Dari hasil pemeriksaan kesehatan, diketahui satu orang PMI mengidap penyakit jantung dan mengalami sesak napas. Berdasarkan pemeriksaan sementara Balai Kekarantinaan Kesehatan, PMI tersebut dinyatakan dalam kondisi stabil dan dapat dipulangkan ke daerah asalnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“Hasil pemeriksaan terdapat satu PMI atas nama Sanusi, laki-laki asal Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang mengidap penyakit jantung dan mengalami sesak napas. Namun yang bersangkutan dinyatakan stabil dan dapat dipulangkan ke daerah asalnya,” jelas Fanny.
Selain pemeriksaan kesehatan dan dokumen, BP3MI Riau bersama P4MI Kota Dumai juga memberikan pelayanan, pelindungan, fasilitasi, serta informasi kepada seluruh PMI bermasalah tersebut.
“Para PMI kemudian kami bawa ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia di P4MI Kota Dumai untuk dilakukan pendataan lanjutan, pelayanan, serta fasilitasi sambil menunggu proses pemulangan ke daerah asal masing-masing,” tambahnya.
Fanny juga menegaskan bahwa P4MI Kota Dumai memberikan edukasi kepada para PMI terkait bahaya bekerja ke luar negeri secara nonprosedural, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. (kam)































