DUMAI (MDC) – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial EP, warga asal Rantau Prapat, berhasil diamankan atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu pada Ahad (18/01/2026) sekitar pukul 20.23 WIB.
Penangkapan dilakukan di area perkebunan sawit Jalan Soekarno Hatta–Jalan Sepakat RT 012, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang telah diterima sejak awal Januari 2026 terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penindakan, tersangka sempat berusaha melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka dan lokasi tempat beraktivitas, polisi menemukan tujuh paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 10,37 gram.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, melalui Kasat Narkoba yang diwakili Kanit I Iptu Lius Mulyadin, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua unit handphone Android merek Vivo, satu unit sepeda motor listrik merek U-Winfly, serta uang tunai sebesar Rp610.000.
“Dari hasil penggeledahan, kami juga mengamankan berbagai peralatan yang berkaitan dengan penggunaan dan pengelolaan narkotika, seperti alat hisap sabu, sendok dari pipet, timbangan digital, gunting potong, gunting pres, kertas tisu, plastik klip, serta tas selempang,” jelasnya.
Lebih lanjut, hasil tes urin terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amfetamin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Narkoba menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Dumai dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam penegakan hukum. Kami berkomitmen menjalankan proses hukum secara tegas dan terus meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (kam)































