PEKANBARU (MDC) – Program Dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau segera memasuki masa akhir. Program yang mulai bergulir sejak 19 Mei 2025 itu akan ditutup pada 15 Desember 2025.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Muhammad Sayoga, mengatakan bahwa sejumlah fasilitas dalam program ini terbukti paling diminati masyarakat. Di antaranya adalah pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.
“Dispensasi ini sangat membantu, terutama bagi kendaraan bermotor yang telah lama mati pajak. Selain itu, juga tersedia program untuk mutasi masuk,” ujarnya.
Secara rinci, program dispensasi PKB mencakup beberapa ketentuan penting. Pertama, wajib pajak mendapatkan pembebasan dan pengurangan pokok pajak serta penghapusan denda keterlambatan. Kedua, bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun atau lebih, cukup membayar pajak tahun terakhir dan tahun berjalan.
“Ketentuan ini berlaku bagi kendaraan pribadi, kendaraan dinas, hingga angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di Riau dengan nomor polisi BM. Untuk kendaraan luar provinsi (Non-BM) yang melakukan mutasi masuk, diberikan keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai bentuk apresiasi terhadap kepatuhan wajib pajak,” jelas Sayoga.
Program dispensasi ini mengacu pada Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/2025 yang bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Pemprov Riau juga memberikan insentif bagi wajib pajak yang taat.
Pemilik kendaraan yang membayar pajak tepat waktu selama tiga tahun berturut-turut berhak atas pengurangan pajak sebesar 10 persen. Wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan maksimal satu bulan sebelum jatuh tempo.
Namun demikian, kebijakan pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan eks lelang. Kebijakan ini diterapkan agar insentif fiskal tepat sasaran dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Riau.
Untuk memudahkan layanan, Bapenda menyediakan berbagai kanal pelayanan. Selain datang langsung ke Kantor Samsat, masyarakat dapat memanfaatkan Samsat Drive Thru, Samsat Tanjak, dan Samsat Keliling.
Di Pekanbaru, layanan Drive Thru tersedia di depan Kantor Bapenda Riau untuk transaksi tunai, serta di Samsat Jalan Gajahmada untuk layanan non-tunai. Layanan serupa juga dapat diakses di Pelalawan, Tembilahan, Ujung Tanjung, dan Dumai. (dit)































