DUMAI (MDC) – Polres Dumai melalui Unit Reskrim Polsek Dumai Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan pil ekstasi dalam penggerebekan yang dilakukan di Jalan Poros, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Jumat (06/03/2026) sekitar pukul 20.20 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni WJP alias JKA (30) warga Kelurahan Basilam Baru dan PP alias PTn (43) warga asal Simalungun, Sumatera Utara.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 3 paket sedang dan 19 paket kecil diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 11,81 gram, serta 3 butir pil ekstasi merek WhatsApp dengan berat kotor 1,48 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa gunting, timbangan elektronik, uang tunai Rp400 ribu, dua unit handphone (Vivo warna hitam dan Oppo merah), satu blok plastik bening, serta dua plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Dedi Nofarizal, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut sejak akhir Februari 2026.
“Setelah melakukan penyelidikan, pada 6 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB tim mendapat informasi bahwa tersangka PP berada di rumahnya. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan,” jelas AKP Dedi Nofarizal.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati kedua tersangka bersama beberapa orang lainnya sedang menggunakan narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan milik mereka.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
AKP Dedi Nofarizal menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kota Dumai.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika agar peredaran narkoba di wilayah Dumai dapat ditekan secara maksimal. Kasus ini menjadi bukti bahwa kami serius dalam memberantas narkotika,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui layanan call center 110 atau ke kantor polisi terdekat. (kam)































