Scroll untuk baca artikel
Dumai

Dumai Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi Selama 60 Hari

×

Dumai Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi Selama 60 Hari

Sebarkan artikel ini

Wali Kota Minta Seluruh Perangkat Siap Hadapi Cuaca Ekstrem

Wali Kota Dumai H. Paisal

DUMAI (MDC) — Pemerintah Kota Dumai resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Dumai Nomor 1066/BPBD/2025 tentang Penetapan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi dan Cuaca Ekstrem.

Status yang berlaku selama 60 hari, mulai 5 Desember 2025 hingga 5 Februari 2026, menyusul meningkatnya curah hujan intensitas sedang hingga lebat yang disertai angin kencang.

Penetapan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi bencana hidrometeorologi yang dapat dipicu oleh cuaca ekstrem.

Penetapan status siaga ini juga merupakan tindak lanjut keputusan Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, serta hasil Rapat Koordinasi Kesiapan Menghadapi Bencana Hidrometeorologi.

BMKG sebelumnya memprediksi wilayah Kota Pekanbaru dan sekitarnya mengalami curah hujan kategori rendah hingga menengah hingga Januari 2026.

Dalam surat keputusan wali kota tersebut dijelaskan bahwa cuaca buruk berpotensi mengancam kehidupan dan penghidupan masyarakat di sejumlah kecamatan, seperti Sungai Sembilan, Dumai Selatan, Dumai Barat, Dumai Timur, Medang Kampai, serta Dumai Kota.

Wali Kota Paisal menegaskan bahwa status siaga ini bertujuan agar seluruh perangkat daerah dapat bergerak lebih cepat, terkoordinasi, dan efektif dalam menghadapi potensi bencana.

“Keputusan status siaga ini diambil setelah rapat koordinasi pada 3 Desember 2025, dengan mempertimbangkan kondisi cuaca serta faktor keselamatan warga,” kata Wali Kota Dumai Paisal.

Paisal menghimbau masyarakat untuk mewaspadai potensi bencana yang dapat terjadi.

Selain kesiapsiagaan dari unsur Pemerintah dan Instansi terkait, diharapkan masyarakat juga berada dalam situasi siaga serta bisa melaksanakan beberapa langkah seperti rajin bergotong-royong di lingkungannya dan menghindari bepergian ke wilayah rawan bencana.

Melalui keputusan ini, pemerintah daerah juga mengatur bahwa pembiayaan terkait upaya penanggulangan bencana akan dibebankan pada anggaran daerah serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan.

Sejauh ini, delapan daerah di Provinsi Riau juga telah menetapkan status siaga darurat hidrometeorologi, yaitu Kabupaten Rokan Hulu, Indragiri Hilir, Siak, Kuantan Singingi, Rokan Hilir, Kota Pekanbaru, serta dua daerah yang menunggu keputusan BPBD Riau. (kam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *