Scroll untuk baca artikel
DumaiHukrim

Edarkan 20 Butir Ekstasi, Pemuda 23 Tahun Ditangkap Satres Narkoba Polres Dumai di Jalan Budi Kemuliaan

×

Edarkan 20 Butir Ekstasi, Pemuda 23 Tahun Ditangkap Satres Narkoba Polres Dumai di Jalan Budi Kemuliaan

Sebarkan artikel ini

DUMAI (MDC) – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi. Penangkapan dilakukan pada Senin (02/03/2026) sekitar pukul 17.45 WIB di pinggir Jalan Prof. M. Yamin (Budi Kemuliaan), RT 001, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota.

Tersangka yang diamankan berinisial SR alias Uun (23), warga Jalan Belimbing, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, melalui Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada awal Februari 2026 terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal langsung melakukan penangkapan. Saat diamankan, tersangka sempat membuang kotak rokok merek Sampoerna yang ternyata berisi narkotika,” ujar AKP Riza.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 13 butir pil ekstasi berlogo Superman warna merah muda dan 7 butir pil ekstasi berbentuk granat warna merah muda. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dongker tanpa pelat nomor, satu unit telepon genggam Android merek POCO warna hitam, satu kotak rokok, serta satu lembar plastik bening.

Total berat kotor narkotika yang disita mencapai ±5,40 gram.

Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan negatif Methamphetamine (Metha), Amphetamine (Amp), dan Tetrahydrocannabinol (Tetra). Meski demikian, tersangka diduga kuat terlibat dalam aktivitas menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, serta memiliki dan menyimpan narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (kam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *