Scroll untuk baca artikel
DumaiHukrim

Gasak 16 Chromebook SDN 024 Teluk Binjai, Seorang Mahasiswa Digulung Polisi

×

Gasak 16 Chromebook SDN 024 Teluk Binjai, Seorang Mahasiswa Digulung Polisi

Sebarkan artikel ini

DUMAI (MDC) — Nekat mencuri aset pendidikan, seorang mahasiswa berinisial RN (26) harus berurusan dengan hukum. RN digulung Tim Operasional Polsek Dumai Timur setelah terbukti menggasak 16 unit Chromebook milik SDN 024 Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (9/1/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, tepat di depan rumah tersangka di Kelurahan Bukit Batrem.

Dari tangan RN, polisi mengamankan 14 unit Chromebook, satu karung goni, serta sebuah obeng merek MTM yang diduga digunakan untuk membobol sekolah.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Dr. Aditya Reza Syahputra membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, kasus bermula dari laporan Kepala SDN 024 Teluk Binjai yang diterima polisi pada Selasa (6/1/2026).

“Pihak sekolah melaporkan kehilangan 16 Chromebook yang disimpan di ruang majelis guru. Aksi pencurian diketahui terjadi pada Selasa (30/12/2026) setelah penjaga sekolah mendapati jendela kantor dalam kondisi rusak,” jelas Kompol Aditya, Minggu (10/1/2026).

Berdasarkan informasi masyarakat, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Andrianto bergerak cepat hingga berhasil mengamankan tersangka. Saat pemeriksaan, RN mengakui perbuatannya dan mengaku memanfaatkan kondisi sekolah yang sepi dan minim pengawasan.

Akibat ulah mahasiswa tersebut, sekolah mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Kompol Aditya menegaskan, pencurian terhadap sarana pendidikan merupakan kejahatan serius karena mengganggu proses belajar mengajar.

“Saat ini tersangka ditahan di Polsek Dumai Timur dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian. Kami tidak akan mentolerir kejahatan, terutama yang merugikan dunia pendidikan,” tegasnya. (kam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *