Scroll untuk baca artikel
HukrimNasionalRiau

Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Kasus “Jatah Preman” Proyek Infrastruktur

×

Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Kasus “Jatah Preman” Proyek Infrastruktur

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan, suap, dan penerimaan janji terkait penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.

JAKARTA (MDC) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan, suap, dan penerimaan janji terkait penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.

Penetapan tersangka diumumkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (05/11/2025).

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan dan KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Johanis.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin (03/11/2025) di Pekanbaru, Riau.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat, termasuk Kepala Dinas PUPRPKPP, Sekretaris Dinas, lima Kepala UPT Jalan dan Jembatan, serta dua pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan gubernur. Dani M. Nursalam kemudian menyerahkan diri pada Selasa malam (40/11/2025).

KPK mengungkap modus permintaan fee proyek yang oleh internal dinas disebut sebagai “jatah preman”. Fee tersebut diminta dari penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI tahun 2025 yang melonjak dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, atau naik Rp106 miliar.

“Besaran fee disepakati antara 2,5 persen hingga 5 persen dari nilai penambahan anggaran,” kata Johanis.

Berdasarkan perhitungan KPK, angka tersebut mencapai sekitar Rp7 miliar. KPK juga menyebut terdapat ancaman pencopotan atau mutasi bagi pihak yang menolak memenuhi permintaan tersebut.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp1,6 miliar dalam bentuk rupiah, dolar AS, dan poundsterling. Uang itu diduga merupakan penyerahan sebagian dari kesepakatan fee untuk kepala daerah.

Para tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama mulai 4–23 November 2025. Gubernur Abdul Wahid ditahan di Rutan ACLC KPK, sedangkan Muhammad Arief Setiawan dan Sekretaris Dinas PUPRPKPP ditahan di Rutan Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Soe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *