Scroll untuk baca artikel
DumaiHukrim

Gunakan Alat Berat, Dua Perambah Hutan Wisata Sungai Dumai Meringkuk di Penjara

×

Gunakan Alat Berat, Dua Perambah Hutan Wisata Sungai Dumai Meringkuk di Penjara

Sebarkan artikel ini

DUMAI (MDC) — Polres Dumai membongkar praktik perambahan kawasan konservasi di Taman Wisata Alam Sungai Dumai yang dilakukan dengan menggunakan alat berat untuk membuka lahan di wilayah pelestarian alam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta satu unit excavator yang digunakan untuk pengerjaan lahan di dalam kawasan konservasi negara.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pembukaan lahan pada Senin (9/2/2026). Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Dumai melakukan pengecekan ke lokasi di wilayah Sripulau RT 012, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.

Di lokasi, petugas menemukan sekitar enam hektare lahan dalam kawasan konservasi telah terbuka. Aktivitas dilakukan dengan pembuatan parit atau kanal serta badan jalan menggunakan excavator.

Tindakan tersebut dinilai mengubah bentang alam kawasan pelestarian, mengganggu struktur tanah, dan berpotensi merusak fungsi ekologis kawasan.

Polisi menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial S.R. (48), warga Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, dan S.H. (35), warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Keduanya diduga berperan langsung dalam kegiatan pembukaan lahan di kawasan konservasi tersebut.

Selain mengamankan tersangka, penyidik menyita satu unit excavator merek Hitachi tipe PC110 warna oranye, satu unit telepon seluler, serta sejumlah dokumen pendukung terkait aktivitas pembukaan lahan. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Dumai untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Dumai Angga Febrian Herlambang menegaskan bahwa perambahan kawasan konservasi merupakan tindak pidana serius yang berdampak langsung pada keberlanjutan ekosistem.

“Setiap bentuk kegiatan yang mengubah bentang alam di kawasan pelestarian alam merupakan perbuatan melawan hukum. Kepolisian akan menindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 40B ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda kategori III hingga kategori IV.

Polres Dumai mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung maupun konservasi serta aktif melaporkan aktivitas ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan. (kam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *