DUMAI (MDC) — Iming-iming pekerjaan di Malaysia dijadikan komoditas. Tiga orang pelaku diduga menjual mimpi bekerja di luar negeri dengan cara ilegal, menyeret 26 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke jalur gelap yang sarat risiko eksploitasi dan perdagangan orang.
Aksi ketiga pelaku berhasil digagalkan jajaran Polsek Sungai Sembilan, Polres Dumai, dalam operasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Rabu (14/1/2026) dini hari di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Ketiga pelaku masing-masing JS (33), MT (26), dan AP (31) diduga berperan sebagai pengurus, pengantar, sekaligus pengawal perjalanan calon PMI menuju jalur keberangkatan ilegal ke Malaysia. Mereka menggunakan beberapa kendaraan berbeda untuk menghindari pengawasan petugas.
Pengungkapan bermula dari patroli rutin aparat kepolisian sekitar pukul 02.00 WIB. Petugas mencurigai pergerakan tiga kendaraan yang saling berkoordinasi, yakni Toyota Fortuner, minibus Isuzu, dan Daihatsu Sigra.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan puluhan calon PMI tanpa dokumen resmi. Total 26 orang calon PMI, terdiri dari 16 laki-laki dan 10 perempuan dari berbagai daerah di Indonesia, berhasil diamankan sebelum menyeberang ke luar negeri.
Para korban diketahui telah membayar biaya antara Rp4,8 juta hingga Rp5,7 juta kepada pihak perekrut, sebagian di antaranya berasal dari hasil berutang dan menjual barang berharga.
Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), Rinardi, menegaskan bahwa praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan mengarah pada kejahatan terorganisir.
“Para pelaku menjanjikan pekerjaan layak, namun membawa calon PMI keluar jalur hukum. Ini pola klasik perdagangan orang yang menempatkan korban dalam kondisi sangat rentan,” ujarnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi menyita tiga unit kendaraan yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.
Aparat juga tengah mendalami jaringan yang lebih luas, termasuk peran seorang mandor berinisial P yang diduga menjadi pengendali utama.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menilai tindakan para pelaku mencerminkan kejahatan yang mengabaikan keselamatan manusia demi keuntungan.
“Mereka memanfaatkan keterbatasan ekonomi masyarakat. Negara hadir untuk memutus rantai kejahatan ini,” tegasnya.
Saat ini, seluruh calon PMI berada di bawah pengamanan dan akan diserahkan ke BP3MI Riau melalui P4MI Dumai untuk pendataan, pendampingan, dan pemulihan.
Sementara itu, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Dumai guna pengembangan jaringan dan penegakan hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa jalan pintas bekerja ke luar negeri sering kali berujung pada jerat kejahatan, sementara mimpi yang dijual pelaku berpotensi berubah menjadi mimpi buruk bagi para korban. (kam)































