DUMAI (MDC) – Upaya seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu untuk melarikan diri ke arah dapur rumahnya berakhir sia-sia. Ia berhasil dibekuk Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bersama 16 paket kristal bening diduga shabu dengan berat kotor sekitar 18,20 gram.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa (17/02/2026) sekitar pukul 22.20 WIB di Jalan Mardi Utomo RT 001, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut sejak awal Februari 2026.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim memperoleh informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi di kediamannya.
“Saat tim mendekati lokasi, tersangka berinisial RA alias As mencoba melarikan diri dari ruang tengah menuju dapur. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan tersangka langsung diamankan,” ujar AKP Riza.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengeluarkan sebuah dompet kecil dari saku celananya yang berisi 13 paket diduga shabu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan tiga paket lainnya yang disimpan di dalam kotak brankas merk London yang disembunyikan di bawah wastafel.
Selain 16 paket shabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, sendok shabu dari pipa paralon, dua blok plastik klip bening, kaleng rokok, dompet kecil, uang tunai Rp1.000.000, satu unit handphone, serta pakaian yang digunakan tersangka saat penangkapan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/17/II/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU, tersangka yang merupakan warga Jalan Rindu Darat, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, diduga aktif menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, serta menyimpan narkotika jenis shabu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Narkoba mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan guna menekan peredaran narkotika di Kota Dumai.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dan keamanan Kota Dumai,” tegasnya. (kam)































