DUMAI (MDC) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Dumai, Riau Satria Alamsyah mengatakan pengadaan lahan bantaran Sungai Dumai telah sesuai dengan UU 17 tahun 2019 tentang sumber Daya Air.
“Pada pasal 9, bahwa penguasaan Sumber Daya Air oleh Pemerintah Pusat/Perintah Daerah dengan tetap mengakui hak ulayat masyarakat setempat atau hak serupa dengan itu, dengan tidak bertentangan terhadap kepentingan nasional sesuai peraturan perundangan undangan yang berlaku,” terang Rio, sapaan Riau Satya Alamsyah.
Rio mengatakan itu, Ahad (09/11/2025) menyusul munculnya sejumlah pertanyaan mengenai legalitas dan transparansi pembebasan lahan bantaran Sungai Dumai, khususnya segmen I yang telah tuntas pembayarannya.
Pembebasan lahan di bantaran Sungai Dumai diperlukan untuk mewujudkan Kota Dumai agar terbebas dari banjir akibat pasang rob atau pasang air laut yang kerap menggenangi pemukiman warga.
Berdasarkan peraturan tersebut, penetapan sempadan sungai 15 meter untuk sungai tak bertanggul itu berdasarkan permen PU nomor 28 tahun 2015 merupakan batasan untuk bangunan.
“Namun hak kepemilikan tetap dijamin dengan asas keadilan dan prinsip kehati hatian,” katanya.
Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Pekerjaan Umum telah mengadakan pengadaan lahan untuk bantaran sungai Dumai untuk segmen 1 yg berada di kawasan Kelurahan Pangkalan Sesai dan Kelurahan STDI sepanjang lebih kurang 640 m, yang terdiri dari 52 persil lahan.
Proses pembebasan lahan sudah melalui proses yang benar sesuai aturan. Proses tersebut berlangsung selama lebih kurang 4 bulan. Pembebasan dilakukan dengan bantuan tim yang terdiri dari OPD dan instansi terkait. Diantaranya Bappeda, Dinas Pertaru, Dinas Perkim, BPKAD, BPN, Camat dan lurah setempat.
Pihaknya juga telah melakukan konsultasi publik sebanyak dua kali. Kemudian dilaksanakan dua kali sosialisasi yang langsung dipimpin Wali Kota Dumai.
“Ini menunjukkan ketransparanan proses pengadaan tersebut. Bahkan di awal kita buat papan pengumuman bahwa akan adanya pembebasan lahan di lokasi tersebut,” lanjut Rio.
Secara administrasi hukum, persil-persil lahan tersebut telah divalidasi keabsahannya. Dasar surat ada yang tahun 1961, ada sertifikat , SKGR dan lain-lain.
“Dengan Metoda langsung kita proses pengadaan lahannya dan dibayarkan melalui notaris berupa Berita Acara pelepasan hak dan pembayaran dilakukan langsung melalui rekening,” terang Rio.
Proses pengadaan lahan ini juga telah dilakukan probity audit oleh inspektorat kota dumai dan BPKP, dan juga menjadi proyek strategis daerah yang dikawal oleh kejaksaan negeri Dumai.
Ini semua untuk menjawab keraguan jika di masyarakat ada perbedaan antara nilai harga antar persil. Jika terjadi, itu merupakan hasil perhitungan konsultan penilai (KJPP) yang diawasi langsung oleh kementrian keuangan.
Beberapa kriteria juga ditentukan dengan melihat perbedaan kualitas rumah, permanen, semi permanen, dan non permanen, dan juga kriteria penilai lainnya.
“Ini semua merupakan langkah awal Pemerintah Kota Dumai utk mengupayakan pengendalian banjir rob di Kota Dumai,” imbuh Rio
Pada tahun berikutnya, akan dilakukan upaya yang serupa bersamaan dengan pembangunan infrastruktur secara masif dengan harapan agar masyarakat Kota Dumai dapat mendukung program ini sehingga bisa terlaksana dengan baik. (dit)































