Scroll untuk baca artikel
DumaiHukrim

Kakek 65 Tahun Diamankan Polisi Usai Bakar Lahan Hutan di Sungai Sembilan

×

Kakek 65 Tahun Diamankan Polisi Usai Bakar Lahan Hutan di Sungai Sembilan

Sebarkan artikel ini

DUMAI (MDC) — Seorang pria berinisial JR (65) diamankan aparat kepolisian setelah diduga membuka lahan dengan cara membakar di kawasan hutan wilayah Kampung Senepis Kecil RT 013, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Sabtu (31/01/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

JR yang diketahui merupakan warga Ujung Tanjung, Rohil, berprofesi sebagai petani. Kasus ini terungkap setelah sistem Deteksi Lahan Terbakar (DLK) mendeteksi titik panas di lokasi tersebut.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, menjelaskan bahwa tim gabungan Satreskrim Polres Dumai dan Polsek Sungai Sembilan langsung bergerak setelah menerima notifikasi titik api.

“Sekitar pukul 08.30 WIB tim berangkat menuju lokasi. Setelah perjalanan dan penelusuran kurang lebih empat jam, petugas menemukan api masih menyala di lahan seluas sekitar satu hektare,” ujar Kapolres, Selasa (03/02/2026).

Di lokasi kejadian, petugas menemukan JR yang kemudian mengakui telah membakar lahan menggunakan mancis. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah mancis warna biru, dua parang, serta dua batang kayu bekas terbakar.

Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Agung Rama Setiawan, mengatakan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku beserta barang bukti.

“Pelaku diduga sengaja membuka lahan dengan cara membakar di kawasan hutan tanpa izin. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Afriadi menambahkan bahwa pihaknya juga mengumpulkan keterangan saksi untuk memperkuat proses penyidikan.

“Keterangan saksi terus kami dalami agar penanganan perkara berjalan objektif dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Kapolres Dumai menegaskan bahwa pembakaran lahan merupakan tindakan berisiko tinggi yang dapat memicu kebakaran hutan, merusak lingkungan, serta berdampak pada kesehatan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain melanggar hukum, dampaknya bisa sangat luas bagi lingkungan dan kesehatan,” tegas AKBP Angga.

Polres Dumai menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan melalui patroli dan pemanfaatan teknologi untuk mencegah kejadian serupa. Masyarakat yang hendak membuka lahan diminta mengikuti prosedur perizinan resmi serta menggunakan metode yang ramah lingkungan. (kam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *