DUMAI (MDC) – Memasuki hari kelima Ramadan 1447 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai mengintensifkan patroli guna mengawal kepatuhan terhadap Seruan Bersama Pemerintah Kota Dumai.
Dalam pengawasan tersebut, petugas menemukan sebuah tempat usaha berkedok salon kecantikan yang masih nekat mengoperasikan fasilitas karaoke.
Salon Neril yang berlokasi di Jalan Wan Dahlan Ibrahim kedapatan tetap menerima pengunjung di ruang karaoke pada Rabu (24/2/2026) dini hari. Temuan itu diperoleh saat Tim Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum) Satpol PP Dumai melakukan patroli rutin sebagai bagian dari pengawasan selama bulan suci.
Kepala Satpol PP Dumai, Eko Wardoyo, menjelaskan patroli dimulai pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB, dipimpin Kepala Bidang Penertiban Umum Ganda Prawiranata bersama lima personel.
“Patroli ini merupakan bagian dari upaya kami mengawal kepatuhan terhadap peraturan daerah serta Seruan Bersama selama bulan suci Ramadan. Kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah disepakati,” tegas Eko.
Patroli menyasar sejumlah titik di Kecamatan Dumai Timur, Dumai Kota, dan Dumai Barat, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan masih beroperasinya tempat hiburan malam. Sejumlah tempat usaha seperti Dian Salon, Shapire Billiard and Cafe, JP Karaoke, Varia Salon, Camp Billiard, dan Bunga Salon terpantau tutup sesuai ketentuan.
Namun, Salon Neril ditemukan tetap beroperasi. Petugas langsung membubarkan aktivitas di lokasi serta memanggil pemilik usaha ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sebagai informasi, menyambut Ramadan 1447 H/2026 M, Pemerintah Kota Dumai bersama unsur Forkopimda dan tokoh agama menerbitkan Seruan Bersama terkait pengaturan operasional usaha hiburan dan rumah makan.
Dalam ketentuan itu ditegaskan, seluruh tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, pub, panti pijat, gelanggang permainan, biliar, dan usaha sejenisnya wajib tutup sementara mulai 18 Februari 2026 hingga 21 Maret 2026, dan diperbolehkan kembali beroperasi pada 22 Maret 2026.
Khusus salon, tetap diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB sesuai izin usaha, namun tidak diperkenankan beralih fungsi menjadi tempat karaoke, menjual minuman keras, maupun menyediakan layanan pijat.
Eko Wardoyo menegaskan pihaknya akan terus melakukan patroli dan razia rutin selama Ramadan.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif, tetapi jika ditemukan pelanggaran berulang, sanksi administratif hingga penutupan paksa dapat diberlakukan. Ini komitmen kami dalam mengawal kepatuhan terhadap Seruan Bersama demi menjaga ketertiban dan menghormati kekhusyukan ibadah Ramadan,” pungkasnya. (kam)































