Scroll untuk baca artikel
DumaiHukrimNasionalRiau

Kolaborasi Mabes Polri dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelendupan 8 Kg Sabu

×

Kolaborasi Mabes Polri dan Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelendupan 8 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini

DUMAI (MDC) – Bea Cukai Dumai kembali mempertegas komitmennya sebagai benteng utama dalam menjaga perbatasan. Bekerja sama dengan Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, aparat berhasil menggagalkan penyelundupan 8 kilogram sabu jaringan internasional Malaysia–Indonesia di Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (04/12/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Bea Cukai Dumai mengenai rencana pemasukan sabu melalui jalur laut dari Malaysia menuju Pulau Rupat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bea Cukai Dumai bersama Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Riau, serta Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan pengintaian intensif selama enam hari di sejumlah titik perairan rawan penyelundupan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan sinergi antara kepolisian dan Bea Cukai menjadi kunci keberhasilan ini.

“Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai Dumai menindaklanjuti informasi masyarakat, melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi. Koordinasi dan pergerakan cepat tim telah menggagalkan masuknya narkotika dalam jumlah besar,” ujar Brigjen Eko.

Meski dua tim laut Bea Cukai yang mengoperasikan speedboat BC 10017 dan speedboat selodang telah menyisir perairan Dumai dan Bengkalis, target tidak ditemukan. Informasi terbaru kemudian menunjukkan bahwa para pelaku bergerak melalui jalur darat, sehingga pemantauan segera dialihkan.

Pada Kamis petang, sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan menemukan kendaraan Toyota Avanza hitam bernomor polisi B 2279 TOM yang dicurigai membawa narkotika. Mobil tersebut melaju cepat menuju Tol Dumai–Pekanbaru.

Aksi pengejaran dilakukan hingga akhirnya kendaraan berhasil dihentikan di wilayah Bengkalis tanpa perlawanan. Dua pria asal Kalimantan Tengah, M dan AP, diamankan.

Hasil penggeledahan menemukan delapan bungkus sabu yang disamarkan dalam kemasan teh Cina berwarna ungu bergambar harimau, disembunyikan rapi dalam kotak tool kit di bagasi mobil. Selain itu, ditemukan satu plastik kecil berisi tiga gram sabu. Total barang bukti mencapai 8.000 gram.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai, Dedi Husni, mengonfirmasi bahwa seluruh paket dinyatakan positif mengandung metamfetamina berdasarkan uji Narcotics Identification Kit (NIK). “Estimasi nilai barang mencapai Rp8,003 miliar,” jelasnya.

Dedi menegaskan bahwa para tersangka dapat dijerat dengan UU Nomor 10 Tahun 1995 jo. UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi awal.

“Keberhasilan ini membuktikan bahwa perang terhadap narkotika memerlukan sinergi kuat antarinstansi dan peran aktif masyarakat. Penindakan ini telah menyelamatkan sekitar 40.015 jiwa dari bahaya narkotika,” tutupnya.

Para tersangka kini telah dibawa ke Direktorat Narkoba Mabes Polri di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan guna membongkar jaringan internasional tersebut. (dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *