JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan kasus penyelidikan dugaan korupsi Google Cloud di Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), meski Kejaksaan Agung telah menetapkan eks Mentdikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka. Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Sampai dengan saat ini penyelidikan perkaranya masih berproses, karena dua hal yang berbeda,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 4 September 2025, sebagaimana di kutip dari Tempo.co
Meski demikian, ia belum dapat menjelaskan lebih lanjut ihwal perkembangan penyelidikan dugaan korupsi Google Cloud yang tengah diusut oleh KPK. Budi memastikan akan memberi tahu lebih lanjut jika dalam pengusutan kasus ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. “Kita sama-sama tunggu perkembangannya ya,” ucapnya.
KPK juga akan meminta persetujuan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim. Permintaan ini apabila penyelidik di lembaga antirasuah membutuhkan keterangan Nadiem dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek.
“Ya pastinya kan itu ada cara koordinasi dengan Jampidsus, dengan para penyidiknya kalau memang ada proses, ya kalau sudah upaya paksa ya,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis.
Meski begitu, KPK pun masih menunggu penjelasan dari Kejaksaan Agung yang telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penjelasan ini, kata Setyo, untuk mengetahui status Nadiem Makarim yang juga ikut ditahan atau tidak oleh Kejagung dalam penetapan tersangka itu.
“Kalau statusnya dia masih di rumah, dipanggil ya panggilannya ditujukan ke rumah,” ucapnya.
Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Makarim menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. “Penyidik pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudrsitek periode 2019-2024,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers di gedung Pidsus Kejagung, Kamis, 4 September 2025.
Sebelumnya, dalam rilis resmi Kejaksaan, mereka menyebut Nadiem yang memberi arahan kepada keempat tersangka dalam rapat Zoom Meet pada 6 Mei 2020 agar melakukan pengadaan laptop berbasis ChromeOS dari Google. Sementara itu, kajian yang menyebutkan bahwa Chromebook lebih unggul ketimbang produk lain, yakni Windows, baru terbit pada Juni 2020.
Sementara itu, KPK pun turut mengusut adanya dugaan korupsi di Kemendikbudristek yang terjadi pada era Nadiem Makarim. Kasus itu adalah Google Cloud. “Terkait dengan Google Cloud, apakah sama dengan Chromebook yang sekarang sedang ditangani Kejagung? Berbeda jawabannya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dilansir Antara, Jumat, 25 Juli 2025.
Asep menjelaskan kasus Chromebook yang ditangani oleh Kejaksaan Agung berhubungan dengan pengadaan perangkat keras, sedangkan KPK akan berfokus pada pengadaan perangkat lunak, yakni Google Cloud. Walaupun demikian, dia mengatakan KPK tetap akan berkomunikasi dengan Kejagung terkait dengan penyelidikan perkara Google Cloud.
“Kami tentunya juga sudah berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung untuk penanganan perkaranya karena nanti ini menjadi hal yang berbeda. Walaupun, ini paket yang tidak bisa dipisah antara hardware dengan software,” katanya.