Scroll untuk baca artikel
HukrimNasionalRiau

KPK Ungkap Modus “Jatah Preman” untuk Gubernur Riau dalam Kasus OTT

×

KPK Ungkap Modus “Jatah Preman” untuk Gubernur Riau dalam Kasus OTT

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

JAKARTA (MDC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik “jatah preman” atau setoran persentase tertentu untuk kepala daerah dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Gubernur Riau Abdul Wahid.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, praktik tersebut diduga berkaitan dengan penambahan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Menurut Budi, modus tersebut diduga melibatkan unit pelaksana teknis (UPT) di bawah dinas tersebut. KPK pun telah memeriksa sejumlah kepala UPT terkait pengusutan dugaan korupsi tersebut.

“Dalam pemeriksaan yang dilakukan sampai malam ini, juga dilakukan terhadap kepala-kepala UPT,” jelasnya.

Dalam OTT yang dilakukan Senin (4/11/2025), penyidik KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Muhammad Arif Setiawan, Sekretaris Dinas Ferry Yunanda, orang kepercayaan gubernur Tata Maulana, dan tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam.

KPK turut menyita uang tunai sekitar Rp1,6 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan pound sterling. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari setoran untuk kepala daerah.

“Uang itu diduga bagian dari penyerahan kepada kepala daerah. Artinya, kegiatan tangkap tangan ini adalah bagian dari beberapa penyerahan sebelumnya,” kata Budi.

KPK saat ini masih mendalami dugaan pemerasan terhadap pihak swasta dalam pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. (Soe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *