DUMAI (MDC) — Empat pria diamankan saat patroli rutin Tim RAGA setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini dilakukan jajaran Polsek Sungai Sembilan pada Jumat (13/02/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan.
Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi melalui keterangan atas konfirmasi Kapolres Dumai Angga Febrian Herlambang menjelaskan, penangkapan berawal saat Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ahmad Tambak melaksanakan patroli dan mencurigai tiga pemuda yang sedang duduk di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket kecil sabu pada masing-masing tersangka berinisial AS, SS, dan MK. Dari hasil interogasi, ketiganya mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial IR yang berada di area parkir sebuah perusahaan tak jauh dari lokasi.
Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan IR. Di sekitar lokasi penangkapan, polisi menemukan satu paket kecil sabu tambahan. Total barang bukti yang disita memiliki berat kotor sekitar 0,45 gram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan empat unit telepon genggam berbagai merek dan uang tunai Rp320.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi. Hasil tes urine menunjukkan keempat tersangka positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Sungai Sembilan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan patroli akan terus ditingkatkan guna menekan peredaran narkotika. “Kami berkomitmen menjaga wilayah dari ancaman narkoba yang merusak masa depan generasi muda dan keamanan masyarakat,” ujarnya. (kam)































