DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mencokok seorang pria berinisial BYA (23) yang diduga akan melakukan transaksi sabu dengan pembeli di samping kafe di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Nenas, Kota Dumai, Senin (18/08/2025).
BYA diamankan bersama barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,13 gram.
Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.
“Kami mendapatkan laporan sejak awal Agustus bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah Bukit Kapur,” ujar Riza, Selasa (19/08/2025)
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai langsung mengumpulkan informasi. Dan pada Senin (18/08/2025) mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi.
“Pada hari kejadian, tim kami memperoleh kabar bahwa tersangka akan bertransaksi. Setelah dilakukan pencarian, tersangka ditemukan sedang berada di samping sebuah kafe, duduk di atas sepeda motornya,” katanya.
Menurutnya, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebuah kotak rokok yang berisi paket sabu.
“Kotak rokok merk Magnum Filter itu sempat dipijak oleh kaki kanan tersangka. Saat diperiksa, ternyata di dalamnya ada satu paket kristal bening diduga sabu. Barang bukti tersebut langsung diamankan,” jelas Riza.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, dan kotak rokok tempat menyimpan sabu tersebut.
“Semua barang bukti kami bawa bersama tersangka ke Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
“Dari hasil pemeriksaan awal, urine tersangka positif mengandung meth. Hal ini menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya mengedarkan tetapi juga menggunakan narkotika,” tambah Kasat Narkoba. (dit)