PEKANBARU – Kota Dumai menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kategori Ekspresi Budaya Tradisional untuk Layang-layang Kuaw Raja Tebuk Isi dengan komunitas asal Sanggar Layang-layang Purnama Dumai.
Setifikat dari Kementrian Hukum itu diserahkan Gubernur Riau, H. Abdul Wahid kepada Pemerintah Kota Dumai yang diterima Wakil Wali Kota Dumai, Sugiyarto, pada Penyerahan Sertifikat Komunal Daerah, Selasa (19/8/2025) di Ballroom Dang Merdu Lantai 4, Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri Syariah.
Penyerahan sertifikat ini sebagai bentuk apresiasi karena Pemko Dumai melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) telah mencatatkan KIK jenis Ekspresi Budaya Tradisional dengan nama Layang-Layang Kuaw Raja Tebuk Isi dari Sanggar Layang Layang Purnama kepada Kementrian Hukum Republik Indonesia.
Penerbitan sertifikat dari Kementerian Hukum RI, Ditjen Kekayaan Intelektual melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri ini, telah sesuai dengan pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KIK, yang bertujuan melindungi ekspresi budaya tradisional.
Wakil Wali Kota Dumai, Sugiyarto mengatakan Sertifikat KIK ini penting karena mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal, serta warisan nenek moyang yang harus dilestarikan.
“Dengan adanya sertifikat tersebut, tidak ada pihak dari daerah lain atau negara lain yang dapat mengklaim kekayaan intelektual ini sebagai miliknya,” kata Sugiyarto.
Sertifikat ini, kata Sugiyarto, bukan sekadar pengakuan, melainkan bentuk perlindungan nyata terhadap warisan budaya yang dimiliki Kota Dumai.
“Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kami berkomitmen untuk terus mencatat dan melestarikan kekayaan intelektual komunal lain yang ada di Kota Dumai,” tutup Sugiyarto. (Soe)