DUMAI (MDC) – Melalui pemasangan plang peringatan karhutla di lahan yang berpotensi rawan terjadi kebakaran, Polres Dumai bersama unsur Forkompinda memberikan sinyal akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Kegiatan dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla dilaksanakan di Jalan Mataram Ujung RT 004, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Senin (29/9/2025). Kegiatan sekira jam 15.00 WIB tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya karhutla.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, melalui Kabag Ops Polres Dumai, Kompol Mahendra Yudhi Lubis, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pendistribusian plang karhutla yang telah dilaksanakan sebelumnya di Kantor Gubernur Riau atas arahan Kapolda Riau.
“Hari ini kita melaksanakan pemasangan plang secara permanen sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan mencegah karhutla di masa yang akan datang,” ujar Mahendra.
Dalam sambutannya, Kompol Mahendra juga menyampaikan bahwa lokasi pemasangan plang ini berstatus quo, yang berarti tidak diperbolehkan adanya aktivitas apa pun di lahan tersebut.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam menjaga lingkungan dan hutan kita dari kerusakan. Penanganan karhutla bukan hanya menjadi tugas Polri, melainkan tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Kapolres AKBP Angga Febrian Herlambang, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya preventif yang dilakukan oleh Polres Dumai dalam mencegah terjadinya karhutla di wilayah hukumnya.
“Kami berharap dengan adanya plang peringatan ini, masyarakat akan lebih waspada dan tidak melakukan aktivitas yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” kata Kapolres.
Kegiatan pemasangan plang peringatan karhutla ini diakhiri dengan pembacaan doa, yang dipanjatkan agar Kota Dumai senantiasa terhindar dari bencana karhutla. Kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif hingga pukul 15.40 WIB. (dit)































