DUMAI (MDC) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan daerah.
Belasan tempat hiburan malam, karaoke, dan cafe dipaksa menghentikan aktitasnya karena kedapatan beroperasi melewati batas jam operasional yang telah ditetapkan.
Kepala Satpol PP Kota Dumai turun langsung memimpin operasi penegakan yang dilaksanakan Kamis (22/01/2026) mulai pukul 23.00 hingga Jumat (23/01/2026) pukul 02.00 WIB tersebut.
Operasi tersebut melibatkan 13 anggota Satpol PP dan 12 anggota Polres Kota Dumai. Staf Satpol PP Dumai yang turun langsung antara lain Sekretaris Eka Wahyudi, Kabid PPUD Ghazali, Kabid Tibumtranmas Ganda Prawiranata, JF Pol PP Ahli Madya Ahmad Sapawi, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Darmansyah, Kasi Pembinaan dan Penyuluhan Yul Jefri dan PPNS Muhammad Arif Rufliandi.
Pada operasi malam itu, tim menyasar 20 lokasi. Mulai dari Kujira Pub & KTV di Jl. Wan Dahlan Ibrahim, Karaoke The Best Jl. Sultan Hasanuddin, Karaoke Melody Jl. Sultan Hasanuddin, Tempat makan Pujasera Pagi Malam Jl. Sultan Hasanuddin, JP Karaoke Jl. Sultan Hasanuddin dan Champion karaoke Jl.H.A Abu bakar Thalib.
Selanjutnya Cinta Cafe Jl.H.A Abu bakar Thalib, Aena permainan Billiard Dales Jl. H.A Abu bakar Thalib, Phia Cafe Jl. H.A Abu bakar Thalib, Jmex Pub & KTV Jl. Cempedak, Golden s
Star Jl. Cempedak, Fina Karaoke Jl. Cempedak dan R.Two Karaoke Jl. Sultan Hasanuddin
Kemudian DM Planet Jl. Sultan Hasanuddin, Cempaka Karaoke Jl. Sultan Hasanuddin, Reviva Karaoke Jl. Sultan Hasanuddin, Djuna Karaoke Jl. Sultan Hasanuddin, Mami Karaoke Jl. Kelakap Tujuh dan Dreambox Cafe & Resto Jl. Syech umar.
Petugas di lapangan melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan perizinan usaha, pengecekan identitas para pekerja, hingga penghentian langsung seluruh aktivitas hiburan yang masih berlangsung melewati jam operasional yang diizinkan.
Kepala Satpol PP Kota Dumai, Eko Wardoyo menyebutkan, langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penindakan atas pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Dumai dalam menegakkan Peraturan Daerah, khususnya Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2024 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, Satpol PP berharap para pelaku usaha dapat lebih patuh terhadap aturan yang berlaku dan turut menjaga suasana kota yang aman serta kondusif,” terang Eko Wardoyo
Terang Eko, petugas melakukan pemeriksaan perizinan di tempat usaha hiburan malam Kujira Pub & KTV, The Best, Melody, JP Karaoke, Champion Karaoke, Chinta Cafe & Karaoke, Phia Cafe, J-Mex Pub & KTV, Golden Star, Fina Karaoke, R-Two Karaoke, DM Planet Karaoke, Cempaka Karaoke, Reviva Karaoke, DJuna Karaoke, Mami Karaoke dan Dreambox Cafe
Petugas melakukan pemeriksaan identitas pekerja di tempat usaha hiburan malam Kujira Pub & KTV, The Best, Nelody, JP Karaoke, Champion Karaoke, Chinta Cafe Karaoke, Phia Cafe, J-Mex Pub & KTV, Golden Star, Fina Karaoke, R-Two Karaoke, DM Planet Karaoke, Cempaka Karaoke, Reviva Karaoke, DJuna Karaoke, Mami karaoke dan Dreambox Cafe
Sejumlah tempat hiburan juga dihentikan aktivitasnya karena melewati jam operasional. Masing-masing Kujira Pub & KTV, The Best, Melody, JP Karaoke, Dreambox Cafe, Champion Karaoke, Chinta Cafe & Karaoke, Phia Cafe, J-Mex Pub & KTV, Golden Star, Fina Karaoke, R-Two Karaoke, DM Planet Karaoke, Cempaka Karaoke, Reviva Karaoke, DJuna Karaoke dah Mami Karaoke.
Secara keseluruhan, kegiatan penindakan berlangsung dengan tertib, aman, dan tanpa hambatan berarti.
Eko Wardoyo menegaskan bahwa Satpol PP Kota Dumai akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin demi menciptakan lingkungan kota yang tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (kam)































