DUMAI (MDC) – Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kelapa sawit yang terjadi pada Rabu (04/03/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Pelajar RT 006, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, melalui Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kejadian tersebut pertama kali diketahui setelah korban, Jonny, menerima panggilan dari saksi bernama Min yang melihat dua orang tengah memanen kelapa sawit di kebun milik korban.
Mendapat informasi tersebut, korban langsung menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, korban mendapati salah seorang terduga pelaku berinisial SM sedang mengeluarkan hasil panen kelapa sawit, sementara rekannya berinisial Gu berusaha meninggalkan lokasi.
Saat ditanya oleh korban, SM sempat berdalih bahwa kelapa sawit yang diambil merupakan hasil panen dari kebun milik orang tuanya. Namun setelah korban mencoba mengonfirmasi kepada warga sekitar, SM justru meninggalkan lokasi kejadian.
Dari peristiwa tersebut, kelapa sawit yang berhasil diamankan memiliki berat sekitar 670 kilogram dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp1.675.000. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Sembilan.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ahmad Harapan Tambak melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku, Gu, berada di Jalan Sepakat, Kelurahan Tanjung Penyembal.
Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan Gu. Dari hasil interogasi, Gu mengakui telah melakukan pencurian kelapa sawit tersebut bersama rekannya SM. Saat ini SM masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bon penjualan kelapa sawit, satu keranjang sawit, serta dua senter kepala yang diduga digunakan saat beraksi.
IPTU Apriadi yang ditemui di kantornya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron.
“Kami mengonfirmasi bahwa kasus dugaan pencurian kelapa sawit milik Jonny Sitohang telah berhasil diungkap oleh tim opsnal. Kami akan terus melakukan upaya untuk menemukan dan menangkap SM agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kapolsek juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka yang telah diamankan akan berjalan sesuai prosedur.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan secara profesional serta tetap menjamin perlindungan hak bagi semua pihak yang terlibat,” tambahnya.
Selain itu, Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Masyarakat juga dapat menghubungi layanan darurat 110. Polisi akan terus meningkatkan patroli serta kerja sama dengan masyarakat guna menjaga keamanan, khususnya di wilayah hukum Polsek Sungai Sembilan, Kota Dumai. (kam)































