Scroll untuk baca artikel
DumaiHukrim

Modus Pinjam Sebentar, Pelaku Gelapkan Motor dan Dijual Murah

×

Modus Pinjam Sebentar, Pelaku Gelapkan Motor dan Dijual Murah

Sebarkan artikel ini

DUMAI (MDC) – Modus pelaku menggelapkan kendaraan pinjaman kembali terbongkar. Polsek Bukit Kapur Polres Dumai berhasil mengungkap kasus penggelapan dan penadahan sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam milik warga Bukit Kapur.

Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka diamankan, masing-masing AS (42) sebagai pelaku penggelapan dan GS (18) sebagai penadah.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, melalui Kapolsek Bukit Kapur IPTU Zulfahli menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban Suprapto (45), seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Soekarno Hatta RT 019 Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur.

“Pelapor melaporkan sepeda motor miliknya dipinjam oleh tersangka AS pada Jumat, 15 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB dengan alasan hendak menjual tembaga. Namun hingga berjam-jam, tersangka tidak kembali dan tidak dapat dihubungi,” ujar IPTU Zulfahli.

Korban pun mengalami kerugian sebesar Rp6.500.000. Setelah berbulan-bulan dicari, pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, pelapor berhasil menemukan dan mengamankan tersangka AS, kemudian membawanya ke Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur.

Dari hasil interogasi, AS mengakui telah menggelapkan sepeda motor tersebut dan menjualnya pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB kepada GS di wilayah Desa Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Menindaklanjuti pengakuan itu, Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur IPDA Wan Boby Dharmawan S.H., M.H. bersama tim langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil menemukan tersangka GS beserta barang bukti sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam tanpa nomor polisi, sesuai dengan nomor rangka dan mesin milik korban.

“Tersangka GS mengaku membeli sepeda motor tersebut seharga Rp1.550.000 tanpa dilengkapi surat-surat dan tanpa meminta bukti kepemilikan yang sah,” jelas Kapolsek.

Kedua tersangka kini diamankan di Polsek Bukit Kapur beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 591 huruf a KUHP tentang penadahan.

Kapolsek Bukit Kapur menegaskan, pihaknya akan terus mengutamakan perlindungan terhadap hak masyarakat dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan.

“Kami mengapresiasi keberanian dan inisiatif pelapor. Setelah proses hukum selesai, sepeda motor tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya,” pungkasnya. (kam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *