DUMAI (MDC) – Mulai 1 Oktober 2025, Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memasuki wilayah Indonesia melalui bandara dan pelabuhan internasional wajib mengisi aplikasi deklarasi digital All Indonesia.Termasuk di Pelabuhan Penumpang Internasional Dumai.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Dumai, Ruhiyat M Tolib melalui Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Dumai, Agus mengatakan All Indonesia mengintegrasikan proses keimigrasian, bea cukai, kesehatan, dan karantina dalam satu sistem.

Aplikasi ini, terang Agus, bisa diakses melalui situs web allindonesia.imigrasi.go.id atau aplikasi mobile dan wajib diisi maksimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia.
“Sosialisasi saat ini tengah dilaksanakan di tiga bandara dan datu pelabuhan Internasional sejak satu September. Bandara Soekarno-Hatta (CGK), Bandara Juanda (SUB), Bandara Ngurah Rai (DPS) dan Pelabuhan Internasional Batam,” terang Agus kepada mediadumai.com, Kamis (25/09/2025).
Untuk Dumai, sosialisasi sebatas pemasangan pamflet pemberitahuan pelaksanaan deklarasi digital All Indonesia dan QR Code di Pelabuhan Penumpang Internasional Dumai.
“Sebelum tanggal 1 Oktober, Imigrasi dan instansi terkait seperti Bea cukai, Kesehatan Pelabuhan, KSOP dan Karantina akan duduk bersama menyatukan persepsi,” kata Agus.
Diterangkan Agus, WNI yang pulang maupun WNA yang datang ke tanah air tidak lagi direpotkan dengan berbagai formulir manual saat kedatangan.
Melalui platform All Indonesia, penumpang bisa mengisi arrival card digital mencakup data keimigrasian, bea cukai, kesehatan, hingga karantina dalam satu sistem. Meliputi data paspor, nomor ponsel, alamat, dan jumlah bagasi yang dibawa.
Proses pengisian bisa dilakukan sejak tiga hari sebelum tiba di Indonesia atau setelah mendarat. Tidak ada biaya tambahan yang dikenakan.
Cara penggunaan aplikasi All Indonesia pun sangat mudah. Kunjungi situs allindonesia.imigrasi.go.id atau unduh aplikasi di ponsel. Kemudian isi formulir deklarasi untuk keimigrasian, bea cukai, kesehatan, dan karantina. Setelah mengisi, akan menerima kode QR yang wajib ditunjukkan saat kedatangan.
Dengan mengisi aplikasi deklarasi All Indonesia, proses pemeriksaan kedatangan menjadi lebih cepat karena semua pengisian dilakukan secara digital sebelum tiba di bandara, sehingga mengurangi antrean dan potensi pengisian ulang formulir. (soe)