Scroll untuk baca artikel
Dumai

Natal 2025 Jadi Momentum Harapan, 65 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi

×

Natal 2025 Jadi Momentum Harapan, 65 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi

Sebarkan artikel ini

DUMAI (MDC) — Perayaan Hari Raya Natal Tahun 2025 menjadi momen penuh makna bagi warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai.

Di tengah keterbatasan ruang dan waktu, Natal hadir membawa harapan baru melalui pemberian Remisi Khusus Natal kepada 65 warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perubahan sikap positif selama menjalani masa pembinaan, Kamis (25/12/2025).

Dengan mengusung tema “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”, peringatan Natal di lingkungan Rutan Dumai tidak sekadar menjadi perayaan keagamaan, tetapi juga ruang perenungan bagi para warga binaan untuk menata kembali arah hidup.

Remisi diserahkan secara simbolis kepada tiga orang warga binaan sebagai perwakilan, sementara seluruh penerima remisi merupakan narapidana laki-laki yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari pengurangan masa pidana selama 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Rinciannya, sebanyak 17 warga binaan memperoleh remisi 15 hari, 42 orang menerima remisi 1 bulan, dan 6 orang lainnya mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.

Dari sisi jenis perkara, penerima remisi terdiri atas 28 warga binaan kasus narkotika dan 37 warga binaan perkara umum.

Pada pemberian remisi Natal tahun ini, tidak terdapat warga binaan yang langsung dinyatakan bebas atau menerima Remisi Khusus II (RK II).

Kepala Rutan Kelas IIB Dumai, Enang Iskandi, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam proses pembinaan dan pemulihan warga binaan.

Ia menyampaikan bahwa sistem pemasyarakatan dirancang untuk memanusiakan, membina, dan menyiapkan warga binaan agar mampu kembali ke tengah masyarakat dengan bekal kesadaran dan tanggung jawab yang lebih baik.

“Pemasyarakatan bukanlah alat pembalasan, melainkan sarana pembinaan agar warga binaan mampu menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan kelak kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat,” ujar Enang Iskandi saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan negara kepada warga binaan yang konsisten menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan di dalam rutan.

Melalui pembinaan kepribadian dan kemandirian, diharapkan tumbuh kesadaran bahwa setiap manusia memiliki kesempatan untuk berubah dan memperbaiki masa depan.

Momentum Natal, lanjut Enang, diharapkan menjadi titik balik bagi warga binaan untuk melakukan refleksi diri, memperkuat iman, serta menumbuhkan semangat baru dalam menjalani sisa masa pidana.

Nilai-nilai kasih, pengampunan, dan pengharapan yang terkandung dalam perayaan Natal diharapkan mampu menguatkan tekad warga binaan untuk tidak mengulangi kesalahan dan siap kembali menjalani kehidupan yang lebih bermakna.

Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 ini juga menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam membangun sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada rehabilitasi serta reintegrasi sosial.

Melalui pendekatan pembinaan yang berkelanjutan, warga binaan diharapkan dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, mandiri, dan bertanggung jawab. (kam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *