DUMAI (MDC) – Satpol PP Kota Dumai melaksanakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Dumai melalui operasi penertiban di wilayah hukum Kota Dumai pada Minggu, 8 Februari 2026, pukul 06.00 hingga 12.00 WIB.
Kepala Satpol PP Kota Dumai, Eko Wardoyo menjelaskan kegiatan ini bertujuan menjaga ketertiban umum sekaligus mencegah penyakit masyarakat, khususnya pelanggaran norma di tempat usaha penginapan dan rumah kos.
Operasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Tim gabungan dipimpin langsung Kasat Pol PP Eko Wardoyo bersama jajaran pejabat Satpol PP, PPNS, anggota lapangan, perangkat kelurahan, serta tokoh masyarakat.
Penertiban difokuskan di Kecamatan Dumai Timur dan Dumai Selatan. Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi, yakni Wisma Cemara di Kelurahan Jaya Mukti, Kost Bumi Ayu di Kelurahan Bumi Ayu, dan Kristal Hotel di Kelurahan Bukit Datuk.
Hasilnya, petugas menjaring total 26 orang pasangan bukan suami istri yang diduga melanggar ketentuan daerah.
Rinciannya, delapan orang ditemukan di Wisma Cemara dengan rincian 4 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Di Hotel Kristal terjaring sebanyak 18 orang yang terdiri dari 8 perempuan dan 10 laki-laki. Sementara di Kost Bumi Ayu tidak ditemukan pelanggaran.
“Seluruh pelanggar dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Dumai untuk diberikan pembinaan dan diminta menandatangani surat pernyataan yang disaksikan orang tua atau wali sebagai bentuk komitmen mematuhi peraturan daerah,” ujar Eko Wardoyo.
Satpol PP menegaskan kegiatan ini merupakan agenda rutin sebagai langkah preventif menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. Operasi berlangsung tertib, aman, dan kondusif. (kam)































