Scroll untuk baca artikel
DumaiHukrim

Pagi Pamitan Mengajar, Dua Jam Kemudian Guru SD di Dumai Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

×

Pagi Pamitan Mengajar, Dua Jam Kemudian Guru SD di Dumai Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Sebarkan artikel ini

DUMAI (MDC) – Peristiwa tragis mengguncang dunia pendidikan di Kota Dumai. Seorang guru sekolah dasar, Tika Plorentina Simanjuntak (26), ditemukan tewas bersimbah darah di rumah kontrakannya di Gang Horas, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kamis (12/3/2026) pagi.

Ironisnya, hanya dua jam sebelum ditemukan meninggal dunia, korban masih sempat berpamitan kepada kekasihnya untuk berangkat mengajar seperti biasa.

Korban diketahui merupakan guru sekaligus wali kelas III di SD Santo Tarcisius Dumai. Ia ditemukan meninggal dunia sekitar pukul 08.30 WIB dengan sejumlah luka tusuk senjata tajam di tubuhnya.

Tak butuh lama, Polres Dumai berhasil meringkus seorang pria berinisial BM yang terlibat pembunuhan seorang guru SD Santo Tarcisius Tika Plorentina Simanjuntak yang diduga dilakukan mantan pacarnya dirumah kontrakan korban di Gang Horas, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Dari kordinasi yang dilakukan Polres Dumai, Kamis (12/3/2026) sekira jam 11.00 Wib tersangka berhasil diamankan oleh Polsek Tanah Putih Polres Pohil. Selanjutnya, pukul 13.06 WIB tersangka dibawa ke Dumai.

“Terduga pelaku sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini penyidik masih mendalami motif dan rangkaian peristiwa yang terjadi,” ujar Kapolres, Kamis (12/3/2026).

Dari hasil penyelidikan sementara, tragedi ini diduga dipicu persoalan asmara antara korban, pelaku, dan seorang pria lain bernama David, yang diketahui merupakan kekasih korban saat ini.

Peristiwa ini berawal pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 15.56 WIB, ketika korban menghubungi David dan memintanya datang ke rumah kontrakan untuk menemaninya. Korban mengaku khawatir karena mantan pacarnya, BM, berencana datang menemuinya di Dumai.

Sekitar pukul 17.10 WIB, David tiba di rumah kontrakan korban. Saat itu korban sedang bersiap keluar rumah untuk membahas pekerjaan sekolah terkait analisis nilai ujian murid.

Tidak lama kemudian, BM datang ke rumah kontrakan tersebut dan langsung mempertanyakan hubungan antara korban dan David. David pun menjelaskan bahwa dirinya sedang menjalin hubungan dengan korban.

Mendengar hal itu, BM tidak terima dan mengaku masih berstatus sebagai pacar korban. Ketegangan sempat terjadi sebelum akhirnya korban keluar dari kamar mandi dan menjelaskan situasi tersebut.

Korban menegaskan bahwa dirinya kini berpacaran dengan David dan meminta BM untuk pulang. Setelah percakapan itu, korban dan David sempat keluar dari rumah, sementara BM berjalan menuju mobilnya yang terparkir di area masjid tidak jauh dari lokasi.

Keesokan harinya, Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, David kembali datang ke rumah kontrakan korban untuk memastikan kondisi Tika sebelum berangkat mengajar. Saat itu keduanya masih sempat bertemu dan berpamitan.

Namun sekitar pukul 08.37 WIB, David menerima kabar mengejutkan bahwa korban ditemukan telah meninggal dunia di rumah kontrakannya dengan sejumlah luka tusuk.

Mendapat informasi tersebut, David segera melaporkan kejadian itu ke Polres Dumai. Polisi yang menerima laporan langsung menuju lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Tim Inafis Polres Dumai melakukan identifikasi serta mengumpulkan sejumlah barang bukti. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan awal, dugaan kuat mengarah kepada BM.

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan BM di wilayah Rokan Hilir setelah berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

“Motif masih terus kami dalami, namun dari informasi sementara diduga dipicu rasa cemburu akibat persoalan cinta segitiga,” ungkap Kapolres.

Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara terang kronologi kejadian.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *