DUMAI (MDC) – Panitia seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama mengeluarkan pengumuman tentang seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai tahun 2025.
Dalam pengumuman tersebut, Pansel mengundang dan memberi kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai, Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Riau yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi terbuka untuk jabatan sekretaris daerah.
Pendaftaran dilaksanakan secara online termasuk upload berkas itu mulai 25 September hingga 9 Oktober 2025 mendatang di Situs resmi https://asnkarier.bkn.go.id dan melakukan input data di https://linktr.ee/SELTER_KOTA_DUMAI
Wali Kota Dumai Paisal, Ahad (28/09/2025) membenarkan bahwa pihaknya telah membuka seleksi terbuka JPTP Sekda Kota Dumai, mengingat Sekda Dumai Indra Gunawan akan pensiun pada akhir Oktober 2025 mendatang.
Dirinya berharap proses seleksi akan dilaksanakan secara terbuka, dan tidak ada pejabat titipan. Untuk itu bagi siapa pun PNS yang memenuhi kreteria bisa mencoba untuk mengikuti seleksi terbuka Sekda Kota Dumai.
“Kami ingin mencari Sekda yang bisa bekerja untuk bersama sama membangun Dumai, jadi siapa saja boleh ikut,” katanya.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://asnkarier.bkn.go.id Selama 15 hari kalender mulai tanggal 25 September s.d 09 Oktober 2025 dan di tutup pada tanggal 09 oktober paling lambat pukul 23.59 WIB;
Ini Syarat Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Dumai harus dipenuhi
1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil,
2. Memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah Pembina Tingkat 1 (IV/b);
3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
4. Berpengalaman pernah/sedang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II paling singkat 2 (dua) tahun;
5. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang Selamo (lima) tahun;
6. Memiliki ijazah paling rendah Strata I (S.1) atau Diploma IV;
7. Berusia setinggi-tingginya 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pengangkatan / pelantikan;
8. Diutamakan bagi PNS yang telah mengikuti dan dinyatakan ulus Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II;
9. Semua unsur penilaian kinerja sekurang-kurangnya bernilai Baik dan 2 (dua) tahun terakhir;
10. Telah menyampaikan Laporan Pajak Tahunan Pribadi 1 (satu) Tahun Terakhir Dengan melampirkan fotokopi bukti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) 1 Tahun Terakhir;
11. Telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 1 (satu) Tahun terakhir, dengan melampirkan fotocopi bukti lapor atau Tanda Terima Penyerahan Laporan;
12.Tidak sedang menjalani dan/atau tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat maupun sedang dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin tingkat berat maupun sedang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
13.Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dan/atau tidak berstatus sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana;
14.Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah;
15.Tidak teridentifikasi mengkonsumsi/ menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekusor dan Zat Adiktif lainnya yang dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan dari instansi berwenang.
16. Mendapat persetujuan/ rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian
17. Pernyataan integritas yang dibuktikan dengan penandatanganan Integritas. (dit)































