DUMAI – Pemerintah Kota Dumai menargetkan pembebasan lahan bantaran Sungai Dumai Segmen 1 tuntas pada akhir Agustus 2025. Pembebasan lahan tersebut diperlukan untuk proyek pengendalian banjir akibat pasang air laut.
Sekretaris Daerah Kota Dumai, Hendra Gunawan, menjelaskan, dari total dari 51 persil tanah yang dibebaskan oleh Pemerintah Kota Dumai, 42 persil tanah diantaranya sudah selesai.
“Saat ini masih tersisa 9 persil yang masih dalam tahap penyelesaian. Kita harapkan selesai sampai akhir Agustus ini,” kata Indra Gunawan.
Indra mengungkapkan hal itu usai memimpin Rapat Pembahasan Progres Pengadaan Tanah Segmen 1 untuk Pengendalian banjir di Kawasan Bantaran Sungai Dumai, Selasa (25/08/2025) di di Ruang Rapat Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA).
Rapat dihadiri Asisten II Setdako Syahrinaldi, Kepala Bappeda Budi Hasnul, Kepala Dinas PU Riau Satrya Alamsyah, Kepala Dinas Perkim Suherman beserta jajaran OPD teknis yang terkait lainnya.
Indra menjelaskan 51 persil yang dibebaskan terdiri dari 31 persil berupa tanah dan bangunan serta 20 persil hanya berupa tanah.
Untuk 42 persil yang sudah selesai, proses pembayaran ganti rugi sudah bisa dilakukan dengan melengkapi administrasi yang menjadi persyaratan.
Sedangkan untuk tanah aset milik Pemko Dumai berupa jalan, forum menyepakati tetap masuk kedalam daftar nominative dengan nilai nominal Rp. 0,00.
“Proses pembayaran ganti rugi ditargetkan dapat terlaksana pada tanggal 26 sampai 29 Agustus 2025,” kata Indra.
Terkait pembebasan lahan ini, Indra mengingatkan agar segala proses dilaksanakan dengan administrasi yang lengkap, jalinan komunikasi yang baik bersama masyarakat, dan fokus kepada percepatan program penanggulangan banjir yang dicanangkan Walikota dan Wakil Walikota Dumai.
“Kita sama sama menggesa agar proses untuk segmen 1 ini bisa terselesaikan dalam waktu dekat. Jika menemukan kendala di lapangan, tentu komunikasi kita dalam pemecahan masalah sangat diperlukan. Jadi komunikasi harus dijaga sehingga proses untuk segmen 1 ini berjalan dengan baik” tutup Sekdako.
Lahan yang dibebaskan pada tahap I seluas 15.533,74 meter persegi. Lahan tersebut milik masyarakat di RT 9 Kelurahan Pangkalan Sesai dan RT 2 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan Kecamatan Dumai Barat
Di atas lahan ini akan dibangun sheet pile dan tanggul sepanjang 610 meter, saluran drainase gendong sepanjang 520 meter, dan 3 buah pintu air elektrik. (dit)