Scroll untuk baca artikel
Nasional

Pemerintah Larang Truk ODOL Beroperasi Mulai 1 Januari 2027

×

Pemerintah Larang Truk ODOL Beroperasi Mulai 1 Januari 2027

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Razia truk ODOL di Dumai

JAKARTA (MDC) – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa pemerintah akan melarang truk kelebihan dimensi dan muatan atau ODOL (Over Dimension and Over Loading) mulai 1 Januari 2027.

Penegasan soal larangan ini disan AHY usai memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Implementasi Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan ODOL yang digelar di Jakarta, Selasa (07/10/2025).

Sebelum penerapan penuh, pemerintah akan melakukan masa sosialisasi dan uji coba selama satu tahun hingga akhir 2026.

AHY memastikan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tetap nekat mengoperasikan truk ODOL tersebut.

Ia mengingatkan, selama ini banyak pihak menilai kecelakaan lalu lintas hanya akibat kelalaian pengemudi, padahal faktor utama justru terletak pada kendaraan yang tidak layak secara teknis.

“Artinya yang dianggap bersalah adalah pengemudi, padahal pengemudi fit pun kalau kendaraannya melebihi kapasitas, tonasenya, dimensinya, ya kecelakaan bisa terjadi,” kata AHY.

Overcapacity dan overload itu, kata AHY berpengaruh pada keselamatan teknis. Itulah yang sering menyebabkan kecelakaan di jalan raya.

AHY yang mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), menyebut sekitar 30 persen perusahaan sudah menyatakan siap melakukan normalisasi kendaraan, baik dengan mengembalikan truk ke ukuran semula maupun berinvestasi pada armada baru yang sesuai spesifikasi teknis.

“Ini bukan hanya kewajiban, tapi peluang ekonomi. Kita ingin memastikan semuanya paham bahwa pengawasan dilakukan dari hulu ke hilir, bukan hanya saat terjadi kecelakaan,” ujarnya.

Menurut AHY, program penertiban ODOL dapat menciptakan efek ganda bagi ekonomi nasional, mulai dari tumbuhnya industri karoseri legal hingga peningkatan keselamatan transportasi barang.

Sebagai langkah tegas, AHY menegaskan bakal menindak perusahaan dan bengkel karoseri yang memodifikasi kendaraan secara ilegal.

“Cek karoseri, jangan sampai sembarangan memodifikasi. Over dimension itu sebetulnya masuk pidana, karena mengubah spek kendaraan dan berdampak pada keselamatan pengguna jalan lain,” tegasnya.
Kita akan terapkan secara tegas dan berlaku bagi semua perusahaan,” tutup AHY. (dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *