DUMAI (MDC) – Pemerintah Kota Dumai membuka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk mengisi 6 posisi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pendaftaran dilakukan secara online selama 15 hari kalender, mulai 8 hingga 22 Oktober 2025, paling lambat pukul 23.59 WIB.
Enam jabatan yang dilelang masing-masing Staf Ahli Wali Kota Bidang Pembangunan, Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dumai
Seleksi ini, kata Wali Kota Dumai H Paisal, menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota Dumai memperkuat birokrasi dengan menempatkan pejabat eselon II yang memiliki kualitas kepemimpinan dan visi membangun daerah.
Paisal menegaskan bahwa proses ini bukan sekadar formalitas. Pemerintah Kota Dumai membutuhkan figur yang bisa membawa energi baru.
“Jabatan kepala OPD bukan hanya soal jabatan, tapi soal tanggung jawab besar dalam menjalankan program untuk masyarakat,” ujarnya, Kamis (09/10/2025)
Pembukaan seleksi ini kata Paisal diumumkan secara resmi dan terbuka oleh Pemko Dumai, guna memberikan kesempatan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau maupun kabupaten/kota se-Riau yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri.
Beberapa persyaratan utama bagi pelamar antara lain:
– Berstatus ASN di lingkungan Pemprov Riau atau pemerintah kabupaten/kota se-Riau.
-:Memiliki pangkat/golongan paling rendah Pembina IV/a.
– Memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar jabatan.
– Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator (eselon III) atau fungsional ahli madya minimal dua tahun.
– Berpengalaman dalam bidang tugas yang relevan minimal lima tahun.
– Berpendidikan minimal S1 atau Diploma IV.
– Berusia maksimal 56 tahun pada saat pelantikan.
– Diutamakan telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklat Pim) Tingkat III.
Selain itu, peserta wajib memiliki nilai kinerja minimal “baik” dalam dua tahun terakhir, telah menyampaikan laporan pajak tahunan dan laporan harta kekayaan, serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atau pidana.
Peserta juga harus sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, dan mendapatkan rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian. (dit)































