DUMAI (MDC) — Pemerintah Kota Dumai mulai merumuskan arah penataan ruang baru melalui Konsultasi Publik Revisi Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2019–2039
Forum yang digelar di Ballroom Grand Zuri, Kamis (20/11/2025), menjadi langkah awal penyesuaian kebijakan tata ruang terhadap perkembangan pesat sektor industri, perdagangan, dan infrastruktur dalam beberapa tahun terakhir.
RTRW yang berlaku saat ini memuat visi menjadikan Dumai sebagai pusat perdagangan, jasa, dan industri pengolahan yang maju dan berkelanjutan. Namun dinamika pertumbuhan kawasan serta tantangan lingkungan mendorong perlunya revisi regulasi ruang yang hanya dapat dilakukan setiap lima tahun sekali.
Wali Kota Dumai H. Paisal saat membuka kegiatan menegaskan bahwa revisi RTRW harus mampu memberikan kepastian bagi investor, terutama terkait rencana pengembangan “segitiga emas” yang sejak lama diproyeksikan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru.
“Kami ingin investor merasa nyaman berinvestasi di Dumai. Kawasan segitiga emas merupakan peluang besar yang perlu kita kuatkan dalam revisi RTRW ini,” ucapnya.
Paisal juga menyinggung persoalan pasang rob yang masih menjadi tantangan di sejumlah titik kota. Ia menyatakan bahwa pembangunan tanggul kawasan pesisir harus masuk dalam kerangka penataan ruang yang baru agar penanganannya lebih terarah.
Selain itu, rencana kehadiran batalyon Kopassus di Kota Dumai disebut sebagai faktor strategis yang menuntut penyesuaian zona ruang baru. “Karena itu kami minta seluruh pihak memberikan saran maksimal. Kesempatan revisi RTRW hanya datang lima tahun sekali,” tegasnya.
Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai, Muhammad Mufarizal, menjelaskan bahwa revisi RTRW bukan sekadar memperluas kawasan industri maupun permukiman. Setiap zona harus dikaji ulang berdasarkan daya dukung, daya tampung, dan potensi lingkungan.
“Tidak semua kawasan bisa langsung diarahkan ke industri atau permukiman. Seluruhnya perlu dianalisis kembali secara komprehensif,” ujarnya.
Mufarizal juga menegaskan bahwa tata ruang berperan sebagai pintu masuk investasi. Regulasi yang jelas dipandang mampu menciptakan kepastian bagi pelaku usaha, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan lingkungan.
“Kami membawa konsep segitiga emas sebagai penggerak ekonomi, namun implementasinya harus didukung analisis dan masukan dari berbagai pihak,” tambahnya.
Konsultasi publik ini dihadiri para pemangku kepentingan, mulai dari Sekda Kota Dumai, unsur Forkopimda, Ketua DPRD, Ketua LAMR, OPD Provinsi Riau, OPD Kota Dumai, camat dan lurah, pimpinan perusahaan, hingga organisasi masyarakat dan insan pers.
Peserta menyampaikan sejumlah catatan, terutama terkait isu banjir rob, kebutuhan ruang terbuka hijau, pemerataan kawasan permukiman, serta penguatan infrastruktur penunjang industri.
Masukan yang dihimpun dalam forum ini akan menjadi bagian dari penyusunan dokumen revisi RTRW sebelum dibawa ke tahap pembahasan selanjutnya bersama DPRD.
Revisi RTRW 2019–2039 diharapkan menjadi momentum penting untuk mengarahkan pembangunan Dumai secara lebih terencana, khususnya di tengah berkembangnya kawasan industri, meningkatnya arus investasi, dan kebutuhan penataan kota pesisir yang rawan bencana.
Melalui pembaruan kebijakan tata ruang, Pemko Dumai menargetkan terciptanya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan kenyamanan warga kota dalam jangka panjang. (dit)































