DUMAI (MDC) – Kabar manis bagi warga taat pajak di Kota Dumai. Pemerintah Kota (Pemko) Dumai resmi memberlakukan kebijakan pemotongan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berupa diskon sebesar 20 hingga 50 persen yang berlaku mulai Januari hingga Maret 2026.
Kebijakan ini dihadirkan sebagai bentuk apresiasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang selama tahun 2025 disiplin membayar PBB-P2 tanpa meninggalkan tunggakan. Artinya, warga yang patuh pajak kini bisa menikmati keringanan yang cukup signifikan di awal tahun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai, Zulfahmi, menjelaskan bahwa besaran diskon diberikan bertahap sesuai bulan pembayaran.
“Untuk pembayaran di bulan Januari diberikan diskon sebesar 50 persen, bulan Februari 30 persen, dan bulan Maret 20 persen,” jelasnya.
Tak hanya itu, Pemko Dumai juga memberikan penghapusan sanksi administrasi denda PBB-P2 hingga 100 persen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, baik untuk tahun pajak 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya.
Namun demikian, Zulfahmi menegaskan bahwa fasilitas ini berlaku dengan ketentuan pembayaran dilakukan langsung di Kantor Bapenda Kota Dumai di Jalan HR Soebrantas, tepat di belakang Mal Pelayanan Publik, serta wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak terhutang dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, Wali Kota Dumai H. Paisal, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan nyata kepada masyarakat yang taat pajak sekaligus strategi mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Diskon ini hanya bisa diakses oleh wajib pajak yang patuh dan tidak memiliki tunggakan. Kami ingin memberi apresiasi sekaligus mendorong percepatan realisasi pajak,” ujar Wako Paisal.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya, mengingat optimalisasi PAD sangat dibutuhkan untuk mendukung pembiayaan program pembangunan Kota Dumai sepanjang tahun 2026.
“Pemko Dumai terus berkomitmen mempercepat pembangunan. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan, salah satunya melalui kepatuhan dalam membayar pajak,” pungkasnya.































